Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Terjaring OTT KPK

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 03 Jul 2026 09:18 WIB
Foto: Bupati Langkat sekaligus Ketua DPW PAN Sumut, Syah Afandin. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Berikut profil Syah Afandin.

Syah Afandin memiliki sapaan akrab Ondim ini lahir di Langkat pada tahun 1966 silam. Ia merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Pada Pemilu 2014, Ondim mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumut dari dapil 12 yang meliputi Binjai-Langkat. Ia berhasil lolos dan menjadi satu-satunya perwakilan PAN dari dapil tersebut.

Ondim menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut saat itu. Namun ia tidak sampai tuntas menjalankan tugasnya di DPRD Sumut, sebab pada Pilkada 2018 dia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Langkat dan berpasangan dengan Terbit Rencana Peranginan-angin.

Keduanya kemudian berhasil terpilih pada Pilkada Langkat dengan mengalahkan dua pasangan lainnya. Mereka berhasil meraup suara lebih dari 50 persen.

Awal tahun 2022, Terbit Rencana tersandung beberapa kasus sehingga harus melepaskan jabatan sebagai Bupati Langkat. Ondim kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Langkat untuk sisa masa jabatan hingga Pilkada 2024.

Pada Pilkada 2024, Ondim maju bersama Tiorita Br Surbakti yang merupakan istri dari Terbit Rencana. Keduanya kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2024-2029.

Di PAN sendiri, Ondim pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PAN Sumut periode 2020-2025. Ondim kemudian ditunjuk sebagai Ketua DPW PAN Sumut sisa masa jabatan 2023-2024 dan Ondim dilantik sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2024-2029.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah maupun identitas seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Simak Video "Video: Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur"

(niz/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork