Parlemen Israel dikabarkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Kebijakan tersebut langsung menuai kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dikutip detikNews dari Al Jazeera, Kamis (2/7/2026), OKI menyatakan pihaknya "menganggap langkah ini sebagai tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis, sekaligus pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional".
RUU tersebut disetujui oleh parlemen Israel melalui pemungutan suara dengan hasil 50 anggota mendukung dan 36 menolak dari total 120 anggota parlemen. Aturan yang diusulkan mengharuskan setiap masjid memperoleh izin resmi terlebih dahulu sebelum memasang maupun mengoperasikan sistem pengeras suara.
Meski telah lolos tahap awal, rancangan aturan tersebut masih harus melewati tiga tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme legislasi di Israel sebelum dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
OKI juga menilai RUU tersebut "merupakan eskalasi berbahaya dalam konteks serangkaian keputusan, undang-undang, dan tindakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam; hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam".
Simak Video "Video: Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 11 Orang, Termasuk Anak-anak"
(afb/afb)