Parlemen Israel dilaporkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Kebijakan tersebut menuai kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dilansir detikNews dari Aljazeera, Jumat (3/7/2026), OKI menyatakan pihaknya "menganggap langkah ini sebagai tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis, sekaligus pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional".
RUU tersebut disetujui melalui pemungutan suara di parlemen Israel dengan hasil 50 suara mendukung dan 36 suara menolak dari total 120 anggota legislatif. Aturan yang diusulkan mengharuskan setiap pemasangan maupun pengoperasian sistem pengeras suara di masjid memperoleh izin resmi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai mekanisme legislasi di Israel, rancangan aturan itu masih harus melewati tiga tahapan pembahasan lanjutan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
OKI juga menilai RUU tersebut "merupakan eskalasi berbahaya dalam konteks serangkaian keputusan, undang-undang, dan tindakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam; hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam".
(nkm/nkm)
