Polisi syariah Kota Banda Aceh akan melakukan patroli siber untuk menindak pelaku yang melakukan siaran langsung secara vulgar. Pelaku yang diciduk akan dilakukan pembinaan hingga hukuman cambuk.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya memiliki tim yang melakukan pemantauan siaran langsung diduga melanggar syariat Islam serta adat istiadat. Mereka juga banyak menerima laporan dari warga yang melapor lewat media sosial maupun call center.
"Tentunya kita dari Satpol PP-WH selalu memantau. Kalau terjadi di Kota Banda Aceh pasti kita akan melakukan tindakan siapapun dia, kita kejar," kata Rizal kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi syariah sebelumnya pernah menciduk pelaku live vulgar dan melakukan pembinaan. Kasus itu tidak berlanjut ke persidangan karena tidak ada saksi.
Sementara kasus live TikTok mesum yang terjadi pada Februari lalu berlanjut hingga ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh. Dua terpidana Putra Ramadhan dan Linda Hastuti dijatuhi hukuman 25 kali cambukan dikurangi masa tahanan.
Keduanya hari ini menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin. Rizal menyebut, kasus tersebut yang pertama kali ditangani hingga ke meja hijau.
"Harapan kita kasus ini bisa jadi kasus yang pertama dan terakhir. Jangan terulang kembali. Ini bukan hanya melanggar syariat, tapi juga adat istiadat dan tidak pantas," ujar Rizal.
"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," pungkasnya.
(agse/dhm)
