Polres Pematangsiantar menyita mobil berstiker organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK karena terkait dengan kasus pembunuhan terhadap pria bernama Jaka Malau (24) yang dilakukan 6 anggota ormas tersebut. Kini, mobil IPK itu telah dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti.
"Barang bukti, satu mobil yang digunakan pelaku,satu betor dan satu rekaman yang berisi video lengkap saat kejadian pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, Selasa (23/6/2026).
Sandi mengatakan mobil itu diamankan pada Jumat (19/6) malam di Jalan Asahan. Saat itu, mobil tersebut dikemudikan oleh salah seorang anggota ormas IPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, mobil ormas dan pengemudinya tersebut dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Sandi mengatakan keenam pelaku sudah menyerahkan diri ke kepolisian. Para pelaku menyerahkan diri secara bertahap. Rinciannya, pelaku RWMS (28) menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar pada Sabtu (20/6), sedangkan 3 pelaku lagi, yakni PGS (44) RS (52), dan SS (43) menyerahkan diri pada Senin (22/6). Sebelum keempat pelaku ini, dua pelaku lainnya sudah lebih dulu ditahan, yakni Franky Silaen (30) dan Rohit Panjaitan (24).
"Hingga hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap seluruh pelaku sebanyak 6 orang. 6 orang ini, pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya orang," jelasnya.
Sandi mengatakan para pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 subs Pasal 262 Ayat 4 subs Pasal 466 Ayat 3 KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di Taman Bunga Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 malam. Pengeroyokan itu berawal dari adanya perselisihan harga pembuatan tato antara pihak pelaku dengan pembuat tato berinisial MS.
Korban yang saat itu berada di Taman Bunga itu, turut menjadi korban pengeroyokan para pelaku hingga berujung korban meninggal dunia.
