Aktor Rizky Billar mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Suami Lesti Kejora itu resmi melaporkan beberapa akun ke Polda Metro Jaya setelah beredarnya berbagai narasi negatif yang menyerang dirinya serta keluarganya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melindungi nama baik kliennya sekaligus pihak lain yang ikut terdampak oleh informasi yang dinilai tidak benar.
"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di kawasan Pos Pengumben Jakarta Barat, dilansir detikHot, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihak kuasa hukum, laporan tersebut berawal dari beredarnya berbagai konten yang memuat informasi hoaks di sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Konten-konten tersebut menuding Rizky Billar berselingkuh hingga memiliki anak di luar pernikahan.
Tidak hanya itu, isu yang beredar juga menyeret nama penyanyi muda Asila Maisa, putri presenter Ramzi. Pihak Billar menilai tuduhan tersebut sudah melampaui batas karena turut berdampak pada kehidupan sosial maupun profesional pihak yang tidak terkait.
"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," ujar Sadrakh Seskoadi.
Tim hukum Rizky Billar mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya enam akun dari tiga platform media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut. Berdasarkan temuan awal, para pelaku diduga memiliki motif ekonomi dengan memanfaatkan pemberitaan negatif untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan konten yang dinilai mengandung fitnah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihak Rizky Billar memilih menempuh jalur hukum.
"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," tegasnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, pihak pelapor telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para terlapor. Mereka menilai dampak dari penyebaran informasi tersebut cukup besar dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pihak Rizky Billar juga menegaskan tidak membuka peluang penyelesaian secara damai bagi akun-akun yang dilaporkan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan berpotensi ditindaklanjuti oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya. Sementara itu, Lesti Kejora disebut mendukung penuh keputusan suaminya untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi persoalan tersebut.
