Satu unit rumah semi permanen di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terbakar. Seorang penghuni rumah tewas akibat dari kejadian tersebut.
Melansir detikSumbagsel, adapun identitas korban bernama Amri berusia 50 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (15/6/2027).
"Kebakaran rumah itu pertama kali diketahui oleh warga sekitar untuk kemudian berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sambil menunggu kedatangan tim damkar," kata Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunaryo mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Sementara jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Untuk penyebab kebakaran sampai saat ini masih kami selidiki. Sementara jenazah korban sendiri telah diserahkan k pihak keluarga untuk proses pemakaman," sambungnya.
Menurut Sunaryo, korban tertimpa kayu dari bangunan yang terbakar sehingga tidak sempat menyelamatkan diri saat api membakar habis seluruh bangunan rumah.
"Kemungkinan karena tertimpa kayu bagian rumah. Dari keterangan saksi, warga sekitar juga tidak mengetahui kalau korban masih berada dalam rumah hingga proses pemadaman selesai dilakukan," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga mengikhlaskan kematian korban dan menyatakan tidak akan dilakukan proses otopsi.
"Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi dan menerima bahwa kejadian tersebut merupakan musibah," ujarnya.
