Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendorong kasus itu diselesaikan secara damai.
Hal itu disampaikan Bobby saat sambutan di acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 6.110 kelurahan/desa di Sumut. Menteri Hukum Supratman Andi Atgas hadir dalam peresmian tersebut.
Bobby awalnya berbicara panjang lebar soal kehadiran Posbakum dapat menyelesaikan persoalan hukum melalui restorative justice dan masyarakat lebih mudah mengakses bantuan hukum. Setelah itu, Bobby menyinggung persoalan hukum antara Erni dengan Hamdani.
"Masalah di media sosial sekarang apalagi paling banyak Pak, salah satunya setahu saya ini ada Ketua DPRD (Sumut) ya, pimpinan DPRD Deli Serdang ya di media sosial," kata Bobby Nasution saat sambutan, Rabu (10/6/2026).
Politikus Gerindra ini berharap persoalan hukum tersebut dalam diselesaikan secara damai. Bobby kemudian menyinggung jika dirinya juga bagian korban dalam kasus tersebut.
"Ini damai-damai saja, walaupun saya bagian dari korban, ya damai-damai sajalah, kalau perlu pimpinan DPRD bisa di Posbakum kan juga Pak Menteri biar damai, biar selesai masalah," ucapnya.
Erni Ariyanti saat diminta tanggapan soal pernyataan Bobby itu menyebutkan jika upaya damai sedang dijajaki. Pengacara Erni dan Hamdani disebut sudah berkomunikasi.
"Iya memang ada rencana damai, udah komunikasi sesama lawyer, kita menunggu waktu aja, sudah upaya damailah pokoknya," sebut Erni Ariyanti.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada detikSumut, Senin (4/5).
Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan"
(astj/astj)