Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Selasa, 09 Jun 2026 06:31 WIB
Kartu Indonesia Sehat
Foto: Dok. Istimewa
Medan -

Bagi kamu yang merupakan pengguna setia Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan sejatinya merupakan penyelamat finansial saat harus menjalani prosedur medis yang besar, termasuk dalam hal operasi. Sebagian besar prosedur bedah yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit dan sesuai dengan rujukan dari dokter dipastikan tidak dipungut biaya!

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua jenis tindakan operasi atau layanan medis bisa mendapatkan pembiayaan penuh. Ketentuan mengenai batasan jaminan ini tetap merujuk pada peraturan utama, dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Agar tidak terkejut ketika mendapatkan perawatan dan memahami prosedur di rumah sakit, mari kita simak daftar tindakan operasi serta layanan kesehatan yang secara resmi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Operasi dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan dokumen resmi Perpres No. 82 Tahun 2018, berikut adalah poin-poin penting yang perlu kamu ketahui:

ADVERTISEMENT
  1. Operasi untuk Maksud Estetika atau Kosmetik
    Apakah kamu ingin melakukan operasi plastik untuk memperbaiki bentuk hidung atau melakukan sedot lemak agar mendapatkan tubuh yang langsing? Tindakan medis yang bertujuan untuk kecantikan atau aspek estetika sepenuhnya dibiayai pribadi. BPJS hanya akan menanggung biaya untuk operasi rekonstruksi jika ada indikasi medis yang mengancam kesehatan.
  2. Operasi Karena Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas (Telah Ditanggung oleh Program Lain)
    Jika seseorang mengalami kecelakaan saat bekerja atau terjadi kecelakaan di jalan raya, biaya perawatannya tidak bisa langsung diklaim melalui BPJS Kesehatan. Layanan ini akan dialihkan kepada lembaga penjamin wajib lainnya, seperti:
    - PT Jasa Raharja (untuk kecelakaan lalu lintas sesuai batasan yang ditentukan).
    - BPJS Ketenagakerjaan/Pemberi Kerja (untuk kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan).
  3. Operasi Akibat Menyakiti Diri Sendiri atau Hobi Ekstrem
    BPJS Kesehatan tidak menyediakan pembiayaan untuk perawatan atau tindakan medis yang disebabkan oleh pasien yang sengaja melukai diri sendiri (contohnya dalam usaha bunuh diri). Selain itu, cedera atau kecelakaan yang timbul dari aktivitas hobi yang membahayakan juga termasuk dalam kategori tidak ditanggung.
  4. Pemasangan Behel untuk Rata Gigi (Ortodonsi)
    Informasi penting bagi kamu yang berencana untuk memasang behel! Layanan yang berkaitan dengan perataan gigi atau ortodonsi tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Namun, pengobatan untuk pencabutan gigi, penambalan, atau pembersihan karang gigi (scaling) yang berdasarkan kebutuhan medis tetap dibiayai.
  5. Tindakan Medis untuk Kesuburan (Program Hamil)
    Bagi pasangan suami istri yang berusaha untuk memiliki anak, penting untuk dicatat bahwa layanan untuk penyelesaian masalah kesuburan (baik itu bayi tabung atau prosedur terkait program hamil) tidak tercakup dalam program JKN.
  6. Tindakan Medis yang Dilakukan di Luar Negeri
    Segala jenis layanan medis, termasuk prosedur operasi yang kamu jalani di fasilitas kesehatan di luar negeri, tidak dapat diklaim melalui kartu BPJS Kesehatan. Layanan ini hanya berlaku di dalam batas negara Republik Indonesia.

Ini adalah daftar operasi dan pelayanan medis yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan per Juni 2026 yang perlu Anda ketahui. Jika kamu mencari perawatan medis yang terjangkau, memastikan prosedur rujukan dari FKTP berjalan dengan baik adalah pilihan yang paling bijak.

Namun, jika kamu ingin mengantisipasi kemungkinan risiko kesehatan di luar jangkauan JKN, menyiapkan dana darurat atau melengkapi dengan asuransi komersial adalah langkah yang tepat untuk melindungi keuangan kamu.

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads