Sahabat Nabi Muhammad SAW pernah memberikan mahar berupa hafalan Al-Qur'an. Hal itu diceritakan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam surah An Nisa ayat 4 disebutkan terkait mahar
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ... - 4
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Dilansir detikHikmah, dalam kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk dijelaskan bahwa mahar biasanya diberikan dalam bentuk uang, perhiasan atau harta. Selain itu, mahar dengan bentuk perabot rumah tangga, binatang, harta perdagangan dan semacamnya juga bisa diberikan selama memiliki harga di mata masyarakat dan diketahui secara detail serta jelas.
Lantas, apakah boleh hafalan Al-Quran dijadikan mahar? Sebagaimana diketahui, secara harfiah hafalan Al-Qur'an tidak bisa dimaknai sebagai harta layaknya mahar pada umumnya.
Bolehkah Memberikan Mahar Hafalan Al-Qur'an?
Menurut buku Mengukir Peradaban oleh Khoirul Fahmi, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait mahar yang tidak berupa benda. Misalnya saja hafalan Al-Qur'an, bacaan Al-Qur'an atau pengajaran ilmu tertentu.
Hal tersebut disebut bisa menimbulkan masalah jika suatu saat istri menuntut cerai, maka mahar pernikahan harus dikembalikan kepada suami. Lalu jika mahar yang diberikan berupa hafalan Al-Qur'an, bagaimana cara mengembalikan mahar tersebut?
Kemudian dalam buku Halu Salaf Ma'a Al-Qur'an karya Badar bin Nashir Al Badar terjemahan Dudi Rosyadi, diterangkan bahwa para ulama yang memperbolehkan mahar hafalan Al-Qur'an merujuk pada hadits berikut.
"Saat Khaulah binti Hakim atau Ummu Syarik datang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah saw., ada seorang sahabat berkata, "Jika engkau tidak memerlukan perempuan itu, maka nikahkanlah kepadaku."
Simak Video "Video: Mbah Tarman 'Nikah Mahar Rp 3 M' Ternyata Pernah Dibui Kasus Penipuan"
(mjy/mjy)