Sahabat Nabi Muhammad SAW pernah memberikan mahar berupa hafalan Al-Qur'an. Hal itu diceritakan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam surah An Nisa ayat 4 disebutkan terkait mahar
ΩΩΨ§Ω°ΨͺΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ΅ΩΨ―ΩΩΩ°ΨͺΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨΩΩΩΨ©Ω Ϋ ... - 4
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Dilansir detikHikmah, dalam kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk dijelaskan bahwa mahar biasanya diberikan dalam bentuk uang, perhiasan atau harta. Selain itu, mahar dengan bentuk perabot rumah tangga, binatang, harta perdagangan dan semacamnya juga bisa diberikan selama memiliki harga di mata masyarakat dan diketahui secara detail serta jelas.
Lantas, apakah boleh hafalan Al-Quran dijadikan mahar? Sebagaimana diketahui, secara harfiah hafalan Al-Qur'an tidak bisa dimaknai sebagai harta layaknya mahar pada umumnya.
Bolehkah Memberikan Mahar Hafalan Al-Qur'an?
Menurut buku Mengukir Peradaban oleh Khoirul Fahmi, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait mahar yang tidak berupa benda. Misalnya saja hafalan Al-Qur'an, bacaan Al-Qur'an atau pengajaran ilmu tertentu.
Hal tersebut disebut bisa menimbulkan masalah jika suatu saat istri menuntut cerai, maka mahar pernikahan harus dikembalikan kepada suami. Lalu jika mahar yang diberikan berupa hafalan Al-Qur'an, bagaimana cara mengembalikan mahar tersebut?
Kemudian dalam buku Halu Salaf Ma'a Al-Qur'an karya Badar bin Nashir Al Badar terjemahan Dudi Rosyadi, diterangkan bahwa para ulama yang memperbolehkan mahar hafalan Al-Qur'an merujuk pada hadits berikut.
"Saat Khaulah binti Hakim atau Ummu Syarik datang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah saw., ada seorang sahabat berkata, "Jika engkau tidak memerlukan perempuan itu, maka nikahkanlah kepadaku."
Beliau lalu menjawab, "Carilah maharnya walau hanya berupa cincin besi."
Namun ternyata tak ada yang dapat dijadikan mahar oleh laki-laki itu kecuali sarungnya. Ia lantas berkata, "Bagaimana jika maharnya sarungku ini saja?"
Rasulullah kemudian menjawa, "Apa yang akan kamu lakukan jika sarung itu masih kamu pakai? Berarti tidak ada bagian mahar untuknya?"
Beliau melanjutkan, "Apakah kamu memiliki hafalan Al-Quran?" laki-laki tersebut menjawab, "Aku memiliki hafalan surat ini dan surat ini. Rasulullah saw bersabda, "Nikahilah perempuan itu dengan hafalan Al-Qur'an yang ada padamu." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dilansir dari situs NU Online, berdasarkan pendapat Ibnu Al-Qayyim, Syekh Abdurrahman bin Muhammad Qasim turut menjelaskan maksud hadits tersebut. Jika seorang perempuan rela maharnya berupa ilmu suaminya atau berupa halapan Al-Quran suaminya, baik seluruh ataupun sebagiannya, maka hal itu diperbolehkan.
Sebab, maharnya didapatkan dari memanfaatkan Al-Quran dan ilmunya itu. Bahkan disebutkan, Ummu Sulaim meminta mahar dari Abu Thalhah berupa masuk Islam.
Menurut Ummu Sulaim, manfaat dari masuk islamnya Abu Thalhah lebih dicintai ketimbang harta yang diberikannya. Itu adalah mahar yang paling utama, paling manfaat, dan paling agung baginya.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa secara umum memberi mahar berupa hafalan Al-Qur'an boleh selama ada kerelaan dari mempelai perempuan, bernilai manfaat, kegunaan, dan kesenangan bagi mempelai perempuan.
Wallahu a'lam.
Artikel in telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Mbah Tarman 'Nikah Mahar Rp 3 M' Ternyata Pernah Dibui Kasus Penipuan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
