Sebanyak 10.586 hewan kurban akan disembelih di Kota Medan saat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah mendatang. Jumlah itu terdiri dari sapi, kambing, domba, serta kerbau.
Dari data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, hewan kurban yang paling banyak yakni sapi dengan total 7.091 ekor, disusul kambing dengan total 3.170 ekor, kemudian domba 220 ekor dan kerbau 105 ekor.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ahmad Untung Lubis mengatakan, untuk dinyatakan layak konsumsi, hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yakni dilengkapi sertifikat veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian hewan tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak patah tanduk, tidak putus ekor atau tidak mengalami kerusakan telinga," ujar Ahmad Untung saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Kemudian, syarat lainnya yakni hewan kurban tidak kurus, cukup umur serta sebaiknya berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri.
"Untuk kerbau dan sapi itu harus minimal 2 tahun atau lebih, sementara untuk domba minimal 1 tahun lebih," jelasnya.
Ahmad juga mengimbau agar masyarakat dapat membedakan hewan kurban yang sehat maupun sakit. Hewan yang sehat memiliki ciri-ciri yakni aktif bergerak, bergairah, mata bersinar dan bersih, kulit dan bulu bagus, cermin hidung basah.
"Sementara hewan yang sakit akan terlihat lesu dan lemah, diam dan menyendiri, mata sayu dan ngantuk, kulit kusam dan bulu kasar, cermin hidung kering dan penampilan lemah," katanya.
Baca juga: Kapan Idul Adha 2026? Cek Tanggal Resminya |
(dhm/dhm)
