Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Janpatar Simamora menekankan pentingnya penelitian hukum berlandaskan pengabdian kepada masyarakat. Sebab, pengembangan pendidikan hukum harus seimbang antara praktik dan teori.
"Karena bagaimanapun kita harus sadari sepenuhnya bahwa ilmu hukum itu kalau hanya bicara teori tanpa praktik tentu itu juga akan menjadi berbahaya, bisa bahkan menyimpang dari apa yang sesungguhnya. Kita berharap baik penelitian yang dilakukan, profesi dan aktivitas apapun dari mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum akan mampu senantiasa mengabdikan diri bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara," ujar Janpatar saat diwawancarai detikSumut usai pelantikan dirinya sebagai Dekan FH UHN periode 2026 -2030, Senin (18/5/2026).
Menurut Janpatar, jika praktik hukum dilakukan tanpa teori, juga akan mengalami kendala karena tidak tahu apa yang menjadi arah dan tujuan penegakan hukum ke depannya. Menurutnya, dalam menghasilkan lulusan Ilmu Hukum yang baik, kolaborasi berbagai pihak sangat penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga akan menunjang bagi kemampuan para lulusan ke depannya untuk senantiasa dapat menjalankan profesi maupun aktivitasnya di bidang hukum," katanya.
Doktor Ilmu Hukum ini juga menyinggung berbagai potensi penelitian di bidang hukum yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa. Ia juga mencontohkan salah satu topik di bidang hukum media.
"Termasuk di media saya kira karena hukum media ini sekarang juga merupakan sesuatu hal yang menarik untuk kemudian mesti diketahui oleh para mahasiswa. Karena bagaimanapun juga mereka juga akan sering bersinggungan dengan profesi-profesi seperti jurnalis dalam proses penegakan hukum. Sehingga masing-masing dapat saling menjaga diri untuk tidak saling menyalahkan atau tidak begitu mudah misalnya untuk menghakimi atau melakukan tindakan hukum apapun sebelum mengikuti alur atau prosedur hukum yang ada," ungkapnya.
Terakhir, kata Janpatar, untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum khususnya di FH UHN maupun secara umum, penting dilakukan kolaborasi antara dosen dan mahasiswa.
"Untuk penelitian dan pengabdian itu nanti dalam praktik yang kita lakukan selama ini memang kita lakukan juga kolaborasi antara mahasiswa dan dosen dengan melibatkan berbagai instansi. Nah, termasuk juga itu pemerintah daerah selain daripada instansi di bidang penegakan hukum," tutupnya.
(astj/astj)
