Kasus dugaan pungutan liar di sekolah SD Negeri 189 Pekanbaru ditelurusi Inspektorat. Hasilnya, uang pungutan wajib dikembalikan.
"Tim Inspektorat sudah turun bersama Komisi III," kata Kepala Inspektorat Pekanbaru Zulhemi, Selasa (12/5/2026).
Hasil pemeriksaan terungkap soal pungutan yang terjadi di SD Negeri 189. Pertama soal pungutan untuk membeli tong sampah masing-masing anak Rp 30-40 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran tong sampah rate Rp 30-40 ribu tidak ada masalah. Wali murid dapat menerima karena kesepakatan bersama," kata pria yang akrab disapa Ami tersebut.
Sedangkan iuran LKS dan baju juga ditemukan dalam pengecekan. Untuk iuran LKS dan seragam tersebut diputuskan wajib dikembalikan.
"LKS dan baju diminta Komisi III agar Disdik melalui Kabid SD untuk dilakukan pengembalian uang kepada wali murid," katanya.
Sebelumnya wali murid mengeluhkan adanya pungutan di SD Negeri 189 Pekanbaru untuk pembelian tong sampah. Termasuk pungutan lain yang dianggap membebani wali murid.
Rupanya keluhan itu juga telah sampai ke DPRD Pekanbaru. Komisi III langsung turun untuk mengecek laporan tersebut.
Hasil pengecekan terungkap adanya pungutan di sekolah yang beralamat di Kelurahan Sialangmunggu, Tuah Madani. Pungutan itu yang kemudian ditindaklanjuti Inspektorat.
