Mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh berunjukrasa di Kantor Gubernur Aceh. Massa menuntut Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Pantauan detikSumut, massa mulai mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (11/5/2026). Jalanan sempat ditutup saat mahasiswa berorasi di depan gerbang masuk kantor.
Setalah beberapa saat, polisi membolehkan mahasiswa masuk ke pekarangan kantor gubernur. Massa berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, mahasiswa sempat membakar ban bekas, api kemudian dipadamkan polisi. Asisten Pemerintah, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir sempat turun menemui massa namun dia diminta melalukan panggilan video dengan Mualem.
"Video call Mualem minta pergub dicabut," kata seorang mahasiswa.
Syakir berusaha memberikan penjelasan tentang Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA namun mahasiswa tetap pada tuntutannya.
"Terkait penerapan Pergub JKA sampai sekarang masih terus dilakukan evaluasi," jelas Syakir.
Mahasiswa tidak mau mendengar penjelasannya sehingga Syakir dan pejabat Pemerintah Aceh kembali masuk ke dalam. Massa kemudian memilih duduk mengelilingi tiang bendera di halaman kantor gubernur.
"Kami minta Pergub dicabut. Setelah dicabut baru evaluasi. Kalau ada persoalan politik jangan dilibatkan masyarakat," kata Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry T Raja Aulia Habibie kepada wartawan.
Aulia menjelaskan, mahasiswa akan bertahan di kantor gubernur hingga tuntutan mereka dikabulkan.
"Hari ini kami sudah duduk, kami sudah koordinasi kalau dibubarkan kami tetap bertahan. Kalau dibubarkan secara paksa maka polisi berpihak bukan kepada masyarakat," ujar Habibie.
(agse/afb)











































