Warga Kota Medan kini sudah tak perlu jauh-jauh lagi ke kantor polisi jika ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perpanjangan SIM ini sudah bisa diurus di gerai SIM keliling.
Layanan SIM keliling ini disediakan
Satlantas Polrestabes Medan di beberapa titik. Lokasinya juga berada di pusat kota, sehingga dapat dengan mudah diakses masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Senin (11/5/2026), layanan SIM keliling ini tersebar di lima lokasi di Kota Medan.
Adapun lima lokasi itu, Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC (khusus hari Minggu pindah ke Lapangan Merdeka), Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), di depan CIMB Lapangan Merdeka dan Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Millenium).
Lokasi-lokasi SIM keliling ini berlaku untuk tanggal 11-17 Mei 2026. Jika melewati periode tersebut, jadwal akan berubah.
Operasional SIM Keliling
SIM keliling ini hanya beroperasi mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB. Jadi, detikers harus datang ke lokasi-lokasi SIM Keliling sebelum jam operasional SIM keliling berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM
Saat hendak mendatangi gerai SIM keliling, pastikan detikers sudah menyiapkan berkas-berkas yang perlu dibawa, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.
Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga mudah. detikers hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
