Ada Open Donasi Anak Yatim Catut Nama Pimpinan, KPK Pastikan Tak Benar

Nasional

Ada Open Donasi Anak Yatim Catut Nama Pimpinan, KPK Pastikan Tak Benar

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Minggu, 10 Mei 2026 05:00 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait beredarnya informasi penggalangan dana bagi anak yatim yang mencatut nama jajaran pimpinan hingga deputi lembaga tersebut. KPK menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa informasi permintaan donasi yang mencatut nama Pimpinan/Deputi serta menggunakan logo KPK pada poster kegiatan 'Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026' adalah tidak benar dan tidak memiliki hubungan dengan KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (7/5/2026) melansir detikNews.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa oknum tersebut tidak hanya menyebar poster, tetapi juga mulai bergerak menghubungi pejabat daerah secara personal. Ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana para pihak tidak bertanggung jawab tersebut juga menghubungi sejumlah kepala daerah melalui aplikasi pesan. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak KPK sangat menyayangkan adanya pencatutan identitas lembaga yang dapat memicu kebingungan di masyarakat. Budi menekankan pentingnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempercayai pesan yang mengklaim berasal dari KPK.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan untuk melakukan kroscek melalui jalur komunikasi resmi milik KPK yakni Instagram @official.kpk, website kpk.go.id, Call Center: 198.

Sebagai langkah tegas, KPK berencana mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan nama lembaga untuk kepentingan ilegal.

"KPK juga akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads