Kapan Gaji Ke 13 ASN Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Jumat, 08 Mei 2026 21:00 WIB
Ilustrasi gaji (Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone)
Medan -

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026, karena pemerintah akan segara mencairkan gaji ke-13.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi para ASN hingga pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Lantas kapan gaji ke-13 ini dicairkan? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Hingga hari ini (8/5/2026) belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti kapan gaji ke-13 dicairkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan. Akan tetapi gaji ke-13 dipastikan akan mulai dicairkan secara bertahap pada bulan Juni 2026 hingga Juli 2026 sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 tahun 2026.

Nominal Gaji Ke-13

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas

· Gaji pokok

· Tunjangan keluarga

· Tunjangan pangan

· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

· Tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

· Gaji pokok

· Tunjangan keluarga

· Tunjangan pangan

· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

· tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.

· Pensiun Pokok

· Tunjangan Keluarga

· Tunjangan Pangan

· Tambahan Penghasilan

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji ke 13 yang diterima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, berikut adalah rinciannya.



Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork