Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026, karena pemerintah akan segara mencairkan gaji ke-13.
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi para ASN hingga pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Lantas kapan gaji ke-13 ini dicairkan? Yuk simak artikel ini sampai akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Hingga hari ini (8/5/2026) belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti kapan gaji ke-13 dicairkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan. Akan tetapi gaji ke-13 dipastikan akan mulai dicairkan secara bertahap pada bulan Juni 2026 hingga Juli 2026 sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 tahun 2026.
Nominal Gaji Ke-13
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas
Β· Gaji pokok
Β· Tunjangan keluarga
Β· Tunjangan pangan
Β· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Β· Tunjangan kinerja
Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
Β· Gaji pokok
Β· Tunjangan keluarga
Β· Tunjangan pangan
Β· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Β· tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.
Β· Pensiun Pokok
Β· Tunjangan Keluarga
Β· Tunjangan Pangan
Β· Tambahan Penghasilan
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji ke 13 yang diterima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, berikut adalah rinciannya.
1. Pimpinan dan Anggota Lembanga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau denga sebutan lain: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Nah, itulah informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 beserta nominalnya berdasarkan jabatan dan masa kerja. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial serta tidak memberikan data diri kepada sembarang orang. Semoga bermanfaat detikers.
Artikel ini ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video: Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Guru Non-ASN"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)











































