Pernahkah detikers merasakan khawatir informasi pribadi, khususnya KTP, disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Situasi pencurian identitas untuk kegiatan pinjol yang ilegal memang semakin umum.
Jika identitas Anda disalahgunakan, skor kredit Anda bisa terpengaruh negatif, bahkan mungkin akan menerima tagihan untuk pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan. Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Dengan layanan ini, detikers dapat memeriksa riwayat pinjaman atau kredit yang terdaftar atasnama Anda. Berikut adalah petunjuk lengkap tentang cara memeriksa status KTP Anda, baik melalui daring (online) maupun luring (offline).
Menggunakan Layanan iDebku OJK secara Online
Metode ini adalah yang paling nyaman karena bisa dilakukan dari rumah dengan menggunakan ponsel atau laptop. Sebelum Anda mulai, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP fisik, foto diri (pasfoto), dan foto selfie yang menunjukkan Anda sedang memegang KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau gunakan aplikasi iDebku OJK yang bisa diunduh secara resmi.
- Trus klik menu pendaftaran
- Anda akan diminta mengisi formulir awal yang meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, hingga nomor identitas (NIK). Jangan lupa masukkan kode captcha dengan benar.
- Verifikasi Data dengan klik Selanjutnya
- Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi yang muncul di layar. Pastikan foto terlihat jelas dan tidak buram.
- Klik 'Ajukan Permohonan' untuk mengirim data ke sistem OJK.
- Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran. Simpan nomor ini untuk memantau status permohonan Anda melalui menu 'Status Layanan'.
- OJK biasanya memproses permintaan iDeb dalam waktu satu hari kerja. Hasil lengkap mengenai riwayat kredit Anda akan dikirimkan langsung ke alamat email yang Anda daftarkan.