Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Pakai NIK KTP, Simak Panduannya!

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Pakai NIK KTP, Simak Panduannya!

Aisyah Lutfi - detikSumut
Sabtu, 27 Jun 2026 12:31 WIB
Ilustrasi desil bansos.
Ilustrasi desli bansos (Foto: ChatGPT)
Medan -

Masyarakat yang ingin mengetahui peluang menjadi penerima bantuan sosial (bansos) perlu memahami sistem desil yang digunakan oleh pemerintah. Pasalnya, seluruh mekanisme penyaluran bansos sepanjang tahun 2026 ini mengacu penuh pada pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.

Semakin kecil angka desil yang dimiliki oleh seseorang, maka semakin tinggi pula prioritas dirinya atau keluarga untuk mendapatkan kucuran bansos. Pengelompokan desil tersebut dilakukan secara ketat dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara pasti termasuk dalam kelompok desil berapa. Yuk, simak penjelasan mengenai sistem desil dalam DTSEN, aturan penerima bansos terbaru, hingga panduan lengkap cara cek dan mengubah desil bansos 2026 berikut ini, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenal Sistem Desil dalam DTSEN

Merujuk pada penjelasan dari unggahan akun Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial @pusdatinkesos, desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya. Melalui pengelompokan sistem ini, seluruh masyarakat dibagi rata ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Desil 1: Mencakup 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (paling miskin), sehingga menjadi kelompok utama yang paling diprioritaskan dalam berbagai program bantuan sosial pemerintah.

ADVERTISEMENT

Desil 10: Mencakup 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau kelompok masyarakat kelas atas yang paling mampu.

Penting untuk detikers ketahui, penentuan tingkat desil ini tidak hanya didasarkan pada besarnya penghasilan atau pengeluaran bulanan keluarga saja. Pemerintah turut mempertimbangkan berbagai aspek multisektoral lain, seperti tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, kondisi fisik tempat tinggal, daya listrik rumah, hingga kepemilikan aset berharga.

Perlu diketahui pula, status desil ini bersifat dinamis sehingga dapat berubah seiring pembaruan data dan perubahan kondisi sosial ekonomi riil masyarakat. Oleh karena itu, seseorang yang sebelumnya berada pada desil tertentu bisa saja berpindah ke desil lain apabila data terbaru menunjukkan kondisi yang berbeda.

Ketentuan Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Adapun program bansos reguler yang disalurkan oleh Kemensos RI adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Pada tahun 2026, pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian terhadap kelompok desil yang menjadi sasaran penerima bansos BPNT.

Jika sebelumnya penerima BPNT mencakup masyarakat di desil 1 hingga desil 5, kini ketentuannya diperketat menjadi desil 1 hingga desil 4 saja, mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI Nomor 22/HUK/2026. Sementara itu, untuk aturan penerima PKH tidak mengalami perubahan, yakni tetap menyasar masyarakat di desil 1 hingga desil 4.

Berikut ringkasan ketentuan desil penerima bansos 2026:

  • Penerima PKH: Desil 1-4
  • Penerima BPNT/Program Sembako: Desil 1-4

Meskipun data kamu tercatat masuk dalam desil 1 hingga 4, kamu tidak secara otomatis langsung menjadi penerima bansos PKH maupun BPNT. Hal ini lantaran kuota penyaluran bansos di lapangan tetap akan memprioritaskan masyarakat yang berada pada angka desil paling rendah terlebih dahulu.

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online

detikers dapat mengecek posisi desil bansos 2026 secara mandiri dan praktis secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan bisa dilakukan melalui dua opsi saluran resmi Kemensos, yaitu website dan aplikasi 'Cek Bansos'.

1. Cara Cek Desil Lewat Website 'Cek Bansos'

  • Akses laman resmi 'Cek Bansos' di tautan cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu pada kolom yang disediakan.
  • Ketikkan 4 huruf kode captcha sesuai dengan yang muncul di dalam kotak kode.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan memproses dan laman akan menampilkan informasi lengkap mengenai detail desil detikers.

2. Cara Cek Desil Lewat Aplikasi 'Cek Bansos'

  • Unduh (download) aplikasi CekBansos terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu pilih opsi "Buat Akun Baru" jika detikers belum memiliki akun akses.
  • Lengkapi data diri secara valid, berupa: Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan alamat email.
  • Buat username dan password unik pilihanmu.
  • Unggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) memegang KTP, lalu klik "Buat Akun".
  • Setelah akun berhasil dibuat, login kembali menggunakan username dan password tersebut.
  • Pilih menu "Cek Bansos" pada halaman utama aplikasi.
  • Masukkan NIK KTP Kamu, lalu klik tombol "Cari Data" untuk melihat informasi desil kamu.

Cara Mengubah Data Desil dalam DTSEN

Bagi detikers yang setelah mengecek ternyata merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan (misalnya kondisi ekonomi menurun namun masuk desil tinggi), kamu tidak perlu berkecil hati karena bisa mengajukan pembaruan data desil.

Proses pengajuan ubah desil dalam DTSEN dapat ditempuh melalui dua cara mudah berikut ini:

1. Pengajuan Ubah Desil via Kantor Desa/Kelurahan atau Dinsos

  • Datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen kependudukan.
  • Sampaikan permohonan pembaruan atau perubahan desil pada DTSEN kepada petugas.
  • Petugas berwenang akan melakukan pendataan dan peninjauan (survei) langsung ke rumahmu.
  • Hasil survei lapangan tersebut nantinya akan dibahas secara formal melalui proses musyawarah desa atau kelurahan.
  • Data hasil musyawarah kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan proses pemeringkatan ulang desil.

2. Pengajuan Ubah Desil Lewat Aplikasi 'Cek Bansos'

  • Buka aplikasi Cek Bansos di HP.
  • Login menggunakan akun berupa username/NIK dan kata sandi yang terdaftar.
  • Pilih menu "Usulan" pada halaman utama aplikasi.
  • Isi data identitas dan jawab seluruh pertanyaan yang diminta dengan jujur serta objektif sesuai kondisi riil rumah tangga.
  • Kirim pengajuan usulan detikers.
  • Petugas pendamping sosial setempat akan melakukan proses verifikasi. Kamu dapat memantau perkembangan atau status usulan tersebut secara berkala melalui menu
  • "Daftar Usulan" di dalam aplikasi.
  • Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu sistem desil DTSEN yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menetapkan penerima bansos PKH dan BPNT, lengkap dengan panduan cara cek dan ubah datanya.

Semoga informasi ini dapat membantu dan mempermudah urusan administrasi kamu ya, detikers!




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads