Pernahkah Anda lupa memeriksa masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai telat? Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang?.
Menurut peraturan kepolisian, SIM yang sudah habis masa berlakunya, meski hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Jika Anda melewatkan batas waktu, status permohonan Anda beralih dari perpanjangan menjadi aplikasi baru.
Ini berarti Anda harus menjalani semua tahapan ujian dari awal. Anda perlu menghadapi ujian teori dan praktik lagi untuk membuktikan kemampuan berkendara, sama seperti saat pertama kali Anda mendapatkan SIM.
Namun, ada beberapa pengecualian atau kebijakan khusus. Aturan ini umumnya diterapkan jika masa berlaku SIM Anda berakhir tepat pada hari libur nasional, tanggal merah, atau ketika cuti bersama di mana pelayanan Satpas tidak tersedia.
Dalam situasi seperti ini, Anda biasanya diberikan kelonggaran untuk menyelesaikannya pada hari kerja pertama setelah libur. Namun, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari Satpas terdekat karena kebijakan dispensasi ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Berbicara tentang biaya, untuk pembuatan SIM C baru, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp100. 000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Penting untuk diingat bahwa jumlah ini hanya merupakan biaya administrasi PNBP dan belum termasuk biaya untuk tes kesehatan serta tes psikologi yang merupakan syarat yang diperlukan.
Simak Video "Video: Registrasi Kartu SIM Pakai Cara Lama Dihapus Mulai Juli 2026"
(astj/astj)