Timsel Ubah Jadwal Tahapan Seleksi Komisi Informasi Sumut, Kenapa?

Timsel Ubah Jadwal Tahapan Seleksi Komisi Informasi Sumut, Kenapa?

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 21 Apr 2026 21:08 WIB
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Periode 2026-2030. (dok. Facebook Pemerintah Provinsi Sumatera Utara)
Foto: Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Periode 2026-2030. (dok. Facebook Pemerintah Provinsi Sumatera Utara)
Medan -

Tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026-2030 mengubah jadwal tahapan seleksi. Kenapa?

Ketua Timsel KI Sumut Hatta Ridho mulanya mengungkap alasan atau pertimbangan untuk mengubah jadwal tahapan seleksi. Ia selajutnya memaparkan jadwal seleksi terbaru.

"Tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030 mengalami perubahan jadwal disesuaikan dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026," kata Hatta Ridho, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dekan FISIP USU ini mengimbau agar calon dapat memperhatikan perubahan jadwal ini. Para calon juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi dari Timsel.

"Seluruh calon diimbau untuk dapat membaca dan memperhatikan dengan seksama pengumuman resmi terkait penyesuaian jadwal. Memastikan seluruh berkas dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan seluruh calon diharapkan terus memantau informasi terbaru melalui kanal pengumuman resmi dari tim seleksi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jadwal Tahapan Seleksi Setelah Diubah

• Penyerahan berkas pendaftaran: 8-21 April 2026
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 April, 4 dan 5 Mei 2026
• Tes Potensi: 6 Mei 2026
• Pengumuman hasil Tes Potensi: 11 Mei 2026
• Penerimaan masukan/saran masyarakat: 12 Mei-5 Juni 2026
• Psikotes dan dinamika kelompok: 8-9 Juni 2026
• Wawancara oleh Tim Seleksi: 17-18 Juni 2026
• Pengumuman hasil wawancara: 22 Juni 2026
• Pembuatan makalah oleh Peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap wawancara: 23-29 Juni 2026

Setelah tahapan wawancara selesai, Timsel bakal menyerahkan hasil tersebut ke Gubernur untuk diserahkan ke DPRD Sumut. Nantinya DPRD bakal memilih 5 anggota KI Sumut Periode 2026-2030.

"Hasil wawancara akan kami serahkan ke gubernur menjadi 15 nama paling banyak, lalu setelah itu nanti Pak gubernur menyerahkan hasilnya ke DPRD untuk proses menjadi 5 besar," tuturnya.

Timsel KI Sumut Periode 2026-2030

• Ketua: Hatta Ridho (unsur akademisi)
• Wakil Ketua: Handoko Agung Saputro (unsu KI Pusat)
• Anggota: Arief M Purba (unsur akademisi)
• Anggota: Muhammad Suib (unsur pemerintah)
• Anggota: RE Nainggolan (unsur masyarakat)



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads