Cara Daftar DTSEN Secara Online dan Offline Agar Dapat Bansos

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Sabtu, 18 Apr 2026 04:00 WIB
Foto: ChatGPT
Medan -

Program bantuan (bansos) dari pemeritah Indonesia menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Setiap tahunnya, pemerintah terus memperkuat sistem jaring pengaman sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sering juga disebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dikutip dari Permen PPN No. 7 Tahun 2025, DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga. DTSEN dirancang sebagai acuan terpadu untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan pembangunan nasional.

DTSEN menjadi acuan data bagi pemerintah untuk menyalurkan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jika tidak terdaftar di DTSEN, maka peluang untuk menerima bansos akan sangat kecil.

Syarat Daftar DTSEN

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)

3. Termasuk kategori masyarakat kurang mampu

4. Tidak sedang menerima bantuan serupa (tergantung kebijakan)

5. Terdaftar dalam Data Kependudukan (Dapodik/SIAK) yang padan dengan data Dukcapil

Cara Daftar Secara Online Menggunakan HP

Cara ini merupakan cara paling praktis karena dapat dilakukan secara mandiri melalui rumah. Berikut adalah caranya:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store ataupu App Strore

2. Buat akun baru dengan klik "Buat Profil Baru", masukkan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), dan email aktif.

3. Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto memegang KTP dan tunggu verifikasi melalui email.

4. Pilih menu 'Daftar Usulan', klik 'Tambah Usulan'

5. Isi data anggota keluarga yang ingin didaftarkan dan unggah foto kondisi rumah.

6. Setelah itu, tunggu verifikasi oleh dinas sosial dan kementerian terkait.

Cara Daftar Secara Offline

Metode ini disarankan jika kamu mengalami kendala teknologi.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga

2. Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat dan sampaikan ingin mendaftar sistem DTSEN kepada petugas melalui musyawarah desa/kelurahan.

3. Pihak desa/kelurahan akan mendiskusikan kelayakan melalui musyawarah desa untuk menghindari salah sasaran.

4. Setelah diusulkan, petugas akan melakukan survei dan verifikasi lapangan.

5. Data yang lolos verifikasi akan dikirim ke tingkat kecamatan, lalu ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh Kepala Daerah dan dikirim ke Kementerian Sosial.

Nah, itulah informasi lengkap mengenai tata cara mendaftar DTSEN secara online maupun offline. Jika kamu merasa berhak untuk mendapatkan bansos namun belum terdata di DTSEN, kamu dapat mengikuti langkah di atas. Semoga bermanfaat detikers!

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom



Simak Video "Video: Ini Rincian Santunan-Bansos untuk Pemulihan Bencana Sumatera "

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork