Bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah masuk tahap tiga pencairan pada Agustus 2026. Jika dana bantuan belum masuk, ada beberapa hal yang perlu dipastikan.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), daftar penerima bansos dapat diperbarui pada setiap periode penyaluran berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan tersebut memungkinkan adanya perubahan penerima, baik keluarga yang tetap memperoleh bantuan, masyarakat yang baru masuk dalam daftar, maupun penerima yang tidak lagi mendapatkan bansos.
Sehingga, salah satu hal penting yang perlu dipastikan jika belum menerima bansos yakni status sebagai penerima manfaat. Nah, berikut cara cek dan informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Bansos PKH-BPNT Agustus 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada Agustus 2026 termasuk dalam pencairan tahap atau triwulan III yang mencakup periode Juli hingga September. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan proses penyaluran bansos untuk periode tersebut mulai dilakukan sejak 20 Juli 2026.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 (Juli) nanti sudah mulai disalurkan," kata Gus Ipul dilansir dari detikNews, Senin (21/8/2026).
Namun, penyaluran kepada masyarakat dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan bantuan dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya.
Cara Cek Penerima dan Status Pencairan
Sebagaimana disebutkan di atas, untuk menerima bansos PKH dan BPNT masyarakat harus memastikan status sebagai penerima manfaat. Nah, untuk memastikan apakah detikers masih terdaftar sebagai penerima bansos sekaligus mengetahui status penyalurannya dapat mengeceknya secara online.
Ada dua cara yang bisa digunakan yakni melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Berikut masing-masing caranya:
1. Cek Bansos di Website
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan NIK sesuai KTP;
- Ketik ulang kode captcha yang muncul pada layar;
- Klik tombol "Cari Data";
- Sistem akan menampilkan informasi penerima, meliputi nama, status desil, status kepesertaan, serta periode penyaluran bansos.
2. Cek Bansos di Aplikasi
- Unduh dan buka aplikasi 'Cek Bansos' di HP;
- Login menggunakan username dan password;
- Pilih menu 'Cek Bansos' pada halaman utama;
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP;
- Klik tombol "Cari Data";
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap, seperti jenis bansos yang diterima, status pencairan, periode penyaluran, hingga nominal bantuan.
Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos
Masyarakat yang merasa dirinya, anggota keluarga, atau warga lain memenuhi kriteria berhak menerima bansos tetapi belum terdaftar sebagai penerima dapat mengajukan usulan. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan data telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos". Sementara itu, secara offline dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Untuk memudahkan, berikut masing-masing cara pendaftaran DTSEN serta mekanisme pengajuan usulan sebagai penerima bansos:
Cara Daftar Bansos Online
- Buka aplikasi "Cek Bansos" di HP;
- Pada halaman utama, pilih menu "Usulan";
- Masukkan data pribadi sesuai dengan KTP;
- Unggah dokumen yang diminta, seperti:
- Foto KTP
- Foto KK
- Foto kondisi rumah atau tempat tinggal
- Dokumen lain yang diminta
Status pengajuan dapat dipantau secara berkala di dalam aplikasi. Jika dinyatakan layak, nama detikers akan otomatis masuk dalam daftar penerima bansos yang tercatat dalam sistem DTSEN Kemensos.
Cara Daftar Bansos Offline
Sebelum ke kantor desa atau kelurahan setempat, detikers perlu menyiapkan berkas seperti e-KTP, KK, surat keterangan domisili jika alamat pada KTP berbeda dengan tempat tinggal, serta dokumen terkait kondisi ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.
Adapun cara daftar DTSEN secara offline adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan;
- Serahkan berkas kepada petugas dan isi formulir pengajuan yang diberikan;
- Petugas kemudian akan melakukan verifikasi langsung ke rumah untuk mencocokkan data yang diajukan;
- Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah daerah akan menginput data ke dalam sistem DTSEN.
detikers kemudian dapat mengeceknya secara online melalui situs atau aplikasi resmi 'Cek Bansos'.
Itulah jadwal, cara cek penerima dan status pencairan hingga cara mengajukan menjadi penerima bansos PKH dan BPNT. Semoga bermanfaat ya, detikers!
