Jemaah haji asal Aceh akan berangkat ke Tanah Suci mulai 5 Mei 2026 mendatang. Bea Cukai Aceh meminta jemaah memperhatikan barang bawaan serta melaporkan bila membawa uang tunai ratusan juta.
"Jemaah diwajibkan untuk melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp 100 juta atau lebih," kata Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh Rizki Baidillah dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, ada sejumlah alasan harus melapor bila membawa uang tunai dalam jumlah banyak di antaranya untuk mencegah pencucian uang dan stabilitas kur. Hal itu sesuai aturan dari Bank Indonesia yang dijalankan Bea Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 100/PMK.04/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bea cukai juga mengimbau seluruh jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air. Imbauan itu untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan serta menghindari kendala yang dapat menghambat kepulangan jemaah.
Menurutnya, barang bawaan jemaah haji merupakan barang untuk keperluan pribadi selama menjalankan ibadah dengan jumlah wajar dan tidak untuk diperjualbelikan, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, serta oleh-oleh dalam batas kewajaran. Untuk jemaah haji reguler seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan pajak.
Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku diharapkan proses kepulangan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib. Ketentuan mengenai barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai," jelas Rizki.
Selain barang bawaan, terdapat pula ketentuan terkait barang kiriman jemaah haji. Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan bukan dibawa langsung oleh penumpang.
"Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Apabila melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen," jelasnya.
"DJBC Aceh juga mengingatkan barang kena cukai seperti HT dan MMEA memiliki batasan jumlah tertentu. Apabila melebihi ketentuan, barang tersebut dapat dikenakan tindakan pemusnahan. Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan tidak dapat dibawa masuk secara bebas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizki.
Rizki menjelaskan, kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan merupakan kunci kelancaran pelayanan. "Kami mengimbau seluruh jemaah untuk melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat dan tanpa kendala," kata Rizki.
