Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah proses gelar perkara. Dalam kasus itu salah satu pelaku diduga menyuruh, sementara satu lainnya melakukan aksi tersebut.
"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026). (mjy/mjy)
