Cara Ubah Desil Agar Menerima Bansos, Bisa Pakai Hp

Cara Ubah Desil Agar Menerima Bansos, Bisa Pakai Hp

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Kamis, 09 Apr 2026 06:30 WIB
Ilustrasi Bansos
Foto: dok. detikcom
Medan -

Pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat disalurkan berdasarkan desil. Masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil. Masyarakat yang berada di desil 1-4 dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan dinilai layak untuk menerima bansos.

Seluruh masyarakat Indonesia sudah dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan data yang diperoleh dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil dikelompokkan berdasarkan pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.

Tingkatan kelompok desil bersifat dinamis, jika kamu merasa tingkatan desil tidak sesuai dan layak untuk menerima bansos, maka kamu dapat melakukan pembaruan desil dengan cara berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Memperbarui Desil DTSEN

Dilansir dari postingan akun resmi Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial @pusdatinkesos, berikut adalah 2 cara melakukan pembaruan desil.

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' melalui App Store ataupun Playstore
  • Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, klik tombol 'Usulkan Pembaruan'
  • Isi pertanyaan yang tersedia dengan jujur dan sesuai
  • Setelah itu Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah untuk melakukan survei

ADVERTISEMENT

2. Melalui Kelurahan atau Dinsos Setempat

  • Kunjungi kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat
  • Minta ke petugas untuk memperbarui DTSEN
  • Petugas akan melakukan survei secara langsung
  • Data akan diproses oleh petugas
  • Akan dilakukan musyawarah desa atau kelurahan untuk penentuan perubahan DTSEN
  • Desil akan dilakukan perankingan ulang oleh BPS setiap tiga bulan sekali

Cara Cek Kelompok Desil DTSEN

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek tingkatan desil secara mandiri:

1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan

3. Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan di layar

4. Lalu klik tombol 'Cari Data'

5. Jika NIK dan kode huruf dimasukkan dengan benar, maka kelompok desil dan status penerimaan bansos akan langsung ditampilkan

Nah, itulah informasi mengenai cara memperbarui desil DTSEN terbaru, ada dua cara yang dapat kamu gunakan untuk memperbarui tingkatan desil jika kamu merasa desil yang ditetapkan terlalu tinggi dan layak untuk menerima bansos. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kepala BPS Tegaskan Desil DTSEN Tak Hanya Berdasarkan Gaji"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads