Walkot Pekanbaru Instruksikan ASN-Non ASN Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Riau

Walkot Pekanbaru Instruksikan ASN-Non ASN Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 06 Apr 2026 15:21 WIB
Foto: Wali Kota Pekanbaru saat gotong royong bersihkan sampah (Dok Pemko Pekanbaru)
Foto: Foto: Wali Kota Pekanbaru saat gotong royong bersihkan sampah (Dok Pemko Pekanbaru)
Pekanbaru -

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Isinya seluruh pegawai wajib melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah.

Instruksi pertama di Indonesia ini sekaligus bentuk komitmen kuat Pemkot Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

"Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing," kata Wali Kota Agung Nugroho, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yaitu sampah organik dan anorganik. Lalu sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos, pupuk organik, maupun pupuk cair dengan memanfaatkan wadah sederhana yang dapat disiapkan di rumah tangga.

Sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi. Bank-bank sampah ini telah tersedia di sejumlah titik.

ADVERTISEMENT

Wali Kota menegaskan bahwa ASN harus menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

"Yang utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah, lalu mengolah menjadi kompos. ASN harus memimpin perubahan ini di tengah masyarakat," ujarnya.

Instruksi ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang serta menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan reward atau penghargaan bagi ASN dan perangkat daerah yang aktif dan konsisten menjalankan gerakan ini.

Sebaliknya, bagi ASN atau perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegasan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin memastikan bahwa perubahan menuju kota yang bersih dan berkelanjutan dimulai dari aparatur pemerintah, kemudian meluas ke seluruh lapisan masyarakat.

"Kalau ASN sudah menjadi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Dari rumah, kita selesaikan sampah untuk masa depan Pekanbaru yang lebih bersih dan lebih baik," tutup Wali Kota.



(ras/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads