7 Mahar yang Dilarang dalam Islam, Simak Penjelasannya

Tim detikHikmah - detikSumut
Sabtu, 04 Apr 2026 04:00 WIB
Foto: Ilustrasi mahar. (Getty Images/Achmad Wahyudi)
Jakarta -

Saat akad nikah, seorang suami wajib memberikan mahar atau maskawin kepada seorang istri. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua barang bisa dijadikan mahar, bahkan ada sejumlah mahar yang dilarang dalam Islam.

Dilansir detikHikmah dari kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar pernikahan umumnya bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan dan lain sebagainya yang memiliki harga di mata masyarakat. Mahar tersebut juga harus diketahui secara detail dan jelas.

Terkait mahar juga disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ...

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..."

Menurut kitab Al-Fiqh 'Ala Al Madzahim Al Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Faisal Saleh, mahar secara bahasa berasal dari kata al-mahr. Sebutan lain dari mahar adalah shadaaq yang artinya penyerahan harta yang mencerminkan keinginan untuk melaksanakan akad nikah.

7 Mahar yang Dilarang dalam Islam

Berikut tujuh mahar yang dilarang secara syariat disertai alasannya, yang dilansir dari sumber yang sama.

1. Mahar Tidak Bernilai

Islam melarang mahar tidak bernilai atau tidak berharga. Sebab, salah satu syarat dari mahar pernikahan adalah memiliki manfaat.

Sehingga, mahar yang tidak berharga tidak akan memenuhi syarat.

Dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid salim terjemahan Firdaus diterangkan, bahwa mahar bisa berupa apa saja yang bernilai maknawi selama istri ridha akan hal itu.



Simak Video "Video Tampang Kakek Tarman Tersangka Pemalsuan Cek Mahar Nikah Rp 3 M"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork