7 Mahar yang Dilarang dalam Islam, Simak Penjelasannya

7 Mahar yang Dilarang dalam Islam, Simak Penjelasannya

Tim detikHikmah - detikSumut
Sabtu, 04 Apr 2026 04:00 WIB
7 Mahar yang Dilarang dalam Islam, Simak Penjelasannya
Foto: Ilustrasi mahar. (Getty Images/Achmad Wahyudi)
Jakarta -

Saat akad nikah, seorang suami wajib memberikan mahar atau maskawin kepada seorang istri. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua barang bisa dijadikan mahar, bahkan ada sejumlah mahar yang dilarang dalam Islam.

Dilansir detikHikmah dari kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar pernikahan umumnya bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan dan lain sebagainya yang memiliki harga di mata masyarakat. Mahar tersebut juga harus diketahui secara detail dan jelas.

Terkait mahar juga disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَاٰΨͺُوا Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘ΩŽ Ψ΅ΩŽΨ―ΩΩ‚Ω°ΨͺΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω†ΩΨ­Ω’Ω„ΩŽΨ©Ω‹ Ϋ— ...

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..."

ADVERTISEMENT

Menurut kitab Al-Fiqh 'Ala Al Madzahim Al Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Faisal Saleh, mahar secara bahasa berasal dari kata al-mahr. Sebutan lain dari mahar adalah shadaaq yang artinya penyerahan harta yang mencerminkan keinginan untuk melaksanakan akad nikah.

7 Mahar yang Dilarang dalam Islam

Berikut tujuh mahar yang dilarang secara syariat disertai alasannya, yang dilansir dari sumber yang sama.

1. Mahar Tidak Bernilai

Islam melarang mahar tidak bernilai atau tidak berharga. Sebab, salah satu syarat dari mahar pernikahan adalah memiliki manfaat.

Sehingga, mahar yang tidak berharga tidak akan memenuhi syarat.

Dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid salim terjemahan Firdaus diterangkan, bahwa mahar bisa berupa apa saja yang bernilai maknawi selama istri ridha akan hal itu.

2. Mahar yang Membebani Calon Suami

Islam tidak memberi ketentuan pasti mengenai batasan mahar. Meski begitu, hendaknya mahar jangan sampai memberatkan, apalagi membebani calon suami.

Islam melarang mahar yang membebani. Bahkan, jika calon suami tidak mampu menanggung mahar maka akan menjadi hal yang tercela.

Dalam sebuah hadits dari Aisyah RA dikatakan pernikahan yang besar berkahnya yaitu yang maharnya paling ringan.

"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)

3. Mahar dari Barang atau Harta Haram

Mahar yang haram juga dilarang dalam Islam. Hal itu bisa berupa barang haram seperti minuman keras, babi, darah atau harta haram.

Jika seseorang memberikan mahar haram, maka pernikahannya tergolong tidak sah. Sebab pemberian mahar haram dilarang dalam syariat.

Menurut pendapat Imam Syafi'i, apabila mahar tersebut berupa barang haram padahal istrinya belum menerima maka dia berhak mendapat mahar yang tidak haram. Perlu dipahami, bahwa salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci.

4. Mahar Cacat

Islam juga melarang mahar cacat. Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i, istri bisa meminta harga dari mahar yang cacat dan terkadang dengan mahar mitsli yang berarti disesuaikan dengan yang dibayarkan pada sebayanya perempuan.

Dalam kitab Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid susunan Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, dijelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah. Namun, di kalangan ulama ada perbedaan pendapat, apakah istri bisa meminta kembali harga mahar, menukar dengan harga sebanding atau dengan mahar mistsli.

5. Mahar Berlebihan

Segala sesuatu yang berlebihan dianggap tidak baik, begitu pula dengan mahar. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak berlebihan dalam memberikan mahar.

Dalam haditsnya, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah."

Memberikan mahar berlebihan hukumnya makruh sebagaimana merujuk pada pendapat Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan.

6. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita

Islam juga melarang mahar lainnya, yakni jika lelaki menikahi seorang wanita kemudian mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah si mempelai wanita itu. Mahar seperti ini layaknya seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya lalu mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya. Pernikahan seperti ini tak boleh dilakukan.

Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."

7. Mahar Bercampur Jual Beli

Mahar lainnya yang dilarang dalam syariat Islam adalah mahar bercampur jual beli. Dalam hal ini, maksudnya seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, lalu suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya tetapi di dalamnya terdapat harga untuk membayar budak tersebut.

Dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan oleh Imam Syafi'i terjemahan Fuad Syaifudin Nur, Imam Syafi'i menerangkan terkait hal ini. Dia berkata,

"Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."

Syarat Mahar dalam Islam

Dalam buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, disebutkan beberapa syarat mahar dalam Islam yang perlu dipahami muslim.

  • Harta benda yang berharga
  • Barangnya suci dan bermanfaat
  • Bukan barang ghasab atau milik orang lain tanpa izin
  • Bukan barang yang tidak jelas keadaannya

Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini

Halaman 4 dari 4


Simak Video "Video Tampang Kakek Tarman Tersangka Pemalsuan Cek Mahar Nikah Rp 3 M"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads