Dalam Islam, penampilan bukan sekadar soal gaya, tetapi juga mencerminkan nilai dan ajaran yang dianut, termasuk dalam hal gaya rambut. Ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan agar tidak menyimpang dari tuntunan syariat.
Meski terlihat sepele, beberapa model rambut ternyata termasuk yang dilarang karena dianggap menyerupai kebiasaan yang tidak dianjurkan atau bertentangan dengan prinsip Islam. Lalu, gaya rambut apa saja yang sebaiknya dihindari dan apa alasan di balik larangan tersebut?
Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam
Dikutip detikHikmah berikut gaya atau potongan rambut yang dilarang dalam Islam. Lengkap berdasarkan penjelasan hadits dan para ulama mazhab.
1. Gaya Rambut Panjang yang Tidak Terawat
Umat Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri, termasuk dalam hal rambut. Membiarkan rambut panjang tanpa dirawat sama dengan melanggar prinsip Islam, karena telah melalaikan kebersihan diri.
Potongan rambut panjang yang tidak dirawat, tentu membuat seseorang terlihat tidak rapi. Selain itu, rambut yang tidak dirawat juga berisiko mengundang banyak penyakit. Maka dari itu, membiarkan rambut panjang tanpa merawatnya dilarang dalam Islam.
2. Gaya Rambut dengan Menyambungnya
Dinukil dari buku Fikih Empat Madzhab Bab Muamalah karya Muhammad utsman Al-Khasyt, dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: "Allah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang menato, dan orang yang minta ditato." (HR Bukhari dan Muslim)
Mazhab Syafi'i dan Hanafi mengharamkan menyambung rambut jika menggunakan rambut asli (rambut manusia) dan membolehkan menyambung rambut dengan menggunakan rambut buatan.
Sementara itu, mazhab Hambali dan Maliki berpendapat menyambung rambut, baik dengan rambut manusia atau rambut buatan, hukumnya haram.
3. Gaya Rambut yang Diwarnai Hitam
Menyemir rambut dengan warna hitam dilarang dalam Islam. Dinukil dari buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern karya Umi Khusnul Khotimah, mazhab Hanafi pada dasarnya membolehkan mewarnai rambut, dengan syarat warna yang digunakan tidak menyerupai orang kafir, tidak ada niat untuk menarik perhatian, dan tidak menghalangi wudhu.
Mazhab Maliki juga memperbolehkan seseorang mewarnai rambut, dengan syarat pewarna yang digunakan tidak berwarna hitam murni. Menurut Imam Malik, mewarnai rambut hukumnya mubah, selama dilakukan dengan niat untuk menipu atau menyerupai orang berperilaku buruk.
Senada, mazhab Syafi'i membolehkan mewarnai rambut dengan syarat yang hampir serupa, yaitu tidak menggunakan warna hitam, kecuali dalam situasi jihad (pejuang). Begitu pun mazhab Hambali, membolehkan mewarnai rambut dengan syarat tidak menggunakan warna hitam dan dilakukan dengan niat menipu.
Simak Video " Video: Pertama Kali, Petugas Hukum Syariat Islam di Aceh Dicambuk!"
(astj/astj)