Memiliki kuku panjang sering kali dianggap sebagai standar kecantikan bagi sebagian wanita. Tak heran, banyak muslimah yang sengaja memelihara kuku demi alasan estetika maupun mengikuti tren. Namun, di balik keindahan tersebut, bagaimana Islam memandang hukum memanjangkan kuku?
Memelihara kuku panjang memiliki konsekuensi hukum yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan kesempurnaan ibadah. Terdapat batasan tertentu agar kebiasaan ini tidak jatuh pada hal yang dilarang.
Untuk itu, berikut ulasan lengkap mengenai hukum memanjangkan kuku, hingga aturan dalam mewarnai kuku bagi wanita muslimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Memanjangkan Kuku bagi Wanita
Dijelaskan dalam buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian karya Abu Firly Bassam Taqiy, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum memanjangkan kuku dan memelihara kuku dalam Islam adalah makruh, baik untuk wanita maupun laki-laki.
Dalam Islam, memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah dan merupakan salah satu cara hidup sehat. Hal ini bersandar pada sebuah hadits, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Fitrah itu ada lima macam, yakni: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur (merapikan) kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim)
Lebih lanjut, dalam Syarah Al-Lu'lu wa Al-Marjan yang disusun oleh Wafi Marzuqi Ammar dijelaskan, bahwa memanjangkan kuku terutama bagi kaum wanita merupakan tindakan yang tidak benar.
Kuku tidak boleh dipanjangkan, sebab memanjangkan kuku jelas menyerupai binatang dan dilakukan oleh orang-orang kafir. Sebagai umat Islam, kita tidak boleh menyerupai mereka, sebab Rasulullah SAW melarang umatnya menyerupai musuh-musuh Allah dan binatang.
Memanjangkan kuku dilarang jika lebih dari empat puluh malam, baik untuk wanita maupun laki-laki. Umat Islam dianjurkan untuk memotong kuku sebelum empat puluh hari. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat Anas RA, dari Rasulullah SAW:
"Rasulullah telah menetapkan waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu jangan sampai kita membiarkannya lebih dari empat puluh malam." (HR Muslim)
Hukum Mewarnai Kuku Menurut Keempat Madzhab
Dijelaskan dalam buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern: Kajian tentang Perkawinan, Kesehatan, Transaksi, dan Budaya oleh Umi Khusnul Khotimah, mewarnai kuku dengan menggunakan henna atau pewarna alami lainnya, secara umum diperbolehkan oleh keempat madzhab.
Meski begitu, bahan yang digunakan tidak menghalangi air mencapai permukaan kuku saat berwudhu ketika akan sholat. Pewarna yang tidak menyerap air seperti cat kuku yang tebal, dianggap makruh bahkan tidak dianjurkan karena dapat membatalkan wudhu.
Dalam madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali, penggunaan henna pada kuku dianggap tidak menghalangi wudhu karena sifatnya yang menyerap air, berbeda dengan cat kuku yang tebal.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026