Seorang influencer di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial D atau dikenal dengan Mr Roberto (41) ditangkap polisi atas dugaan menyekap istri sirinya Putri Sarat Wati (25). Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
1. Bermula dari Penggerebekan di Ruko
Mr Roberto ditangkap polisi di lantai 2 salah satu ruko di Jalan Teuku Umar yang jadi tempat usaha kopi miliknya. Dalam video penggerebekan yang beredar, tampak petugas kepolisian menggedor-gedor pintu salah satu kamar dalam ruko itu.
Seorang pria lalu mengintip ke dalam kamar melalui ventilasi dan memberitahu polisi bahwa ada orang di dalam kamar itu. Kemudian warga yang berada di luar berteriak agar pintu tersebut dibuka tak lama pintu kamar itu pun terbuka dan didapati Mr Roberto dan korban yang sedang menggendong anak.
2. Bantah Ditangkap
Dalam video lain Mr Roberto membantah dirinya ditangkap. Ia merasa kebal hukum dan menyebut orang yang mengatakan dirinya ditangkap tengah mengkhayal.
"Halo selamat siang, salam dari saya Mr Roberto, banyak yang heboh di medsos mengatakan Mr Roberto ditangkap, mengkhayal kalian mengkhayal," ujar Mr Roberto dalam videonya.
Namun pihak keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyekapan. Polisi pun menindaklanjuti laporan ittu dan menangkap Mr Roberto, Rabu (1/4/2026).
"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti berita viral terkait R (Roberto), di mana sudah kita lakukan penangkapan di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada tanggal 1 (April)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto .
"Ya, diduga memang dari hasil yang kami dalami, yang bersangkutan (R) diduga memang influencer, dan dari hasil penelusuran dari medsos dan kita tanyakan seperti itu," sambungnya.
3. Korban Kerap Dianiaya
Kuasa Hukum korban, Tommy Sinulingga menjelaskan, korban dan pelaku sudah tinggal bersama sejak tahun 2023. Keduanya pun memiliki seorang anak berusia 2 tahun. Namun selama hidup bersama pelaku, korban kerap dianiaya.
Pada 27 Februari 2026, korban memutuskan pulang ke rumah orangtuanya karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Korban juga membuat laporan ke Polda Sumut terkait KDRT yang diterima polisi dengan nomor register STTLP/B/332/II/2026/SPKT/Polda Sumut.
"Perkara KDRT yang sebelumnya sudah kami laporkan di Polda," kata Tommy saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (2/4/2026).
4. Kronologi Penyekapan
Singkat cerita, pada 15 Maret 2026, korban bersama adiknya mendatangi rumah Mr Roberto di salah satu ruko yang di bagian lantai 1 dijadikan kafe milik Roberto, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia. Rencananya, korban datang untuk mengambil barang-barang miliknya.
Setibanya di ruko tersebut, lanjut Tommy, korban yang datang bersama adik dan anaknya langsung naik ke lantai 2. Namun pelaku langsung membawa korban dan anak mereka, sementara adik korban diusir paksa.
Korban lalu dikunci di dalam kamar dan tidak diberikan alat komunikasi hingga keluarga korban tidak bisa menghubungi korban.
"Semenjak saat itulah, dia (Putri) enggak bisa lagi kami kabari, WA-nya enggak aktif," jelasnya.
Keluarga korban kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku besok harinya. Namun, di sana keluarga tidak bisa menemui korban.
Simak Video "Video: Lansia Surabaya Setahun Disekap Pacar Anaknya-Uang Rp 2 M Dikuras "
(nkm/nkm)