Aksi Sok Jago Influencer Medan Penyekap Istri Merasa Kebal Hukum Berujung Dibui

Aksi Sok Jago Influencer Medan Penyekap Istri Merasa Kebal Hukum Berujung Dibui

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 05 Apr 2026 12:31 WIB
Influencer Medan Mr Roberto. (dok. Medsos)
Foto: Influencer Medan Mr Roberto. (dok. Medsos)
Medan -

Seorang influencer di Kota Medan berinisial D alias Mr Roberto (41) merasa kebal hukum dan tidak akan ditangkap oleh pihak kepolisian usai dilaporkan karena menyekap serta menganiaya istri sirinya, Putri Saras Wati (25). Aksi sok jagonya itu diunggahnya di media sosial.

Belakangan, polisi menangkap Mr Roberto dan membawanya ke kantor polisi. Kini, Roberto telah ditahan karena terbukti menganiaya istri sirinya.

Lalu, seperti apa awal mula kejadian itu? Berikut kronologinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu berawal saat Roberto menyekap istrinya. Kejadian itu viral di media sosial. Pihak keluarga dan kuasa hukum korban berupaya menggerebek rumah Roberto yang berada di lantai 2 salah satu ruko di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia. Di lantai 1 ruko itu adalah kafe milik Mr Roberto.

Setelah berupaya masuk, keluarga menemukan korban bersama dengan Mr Roberto dan seorang anak bayi di dalam kamar itu.

ADVERTISEMENT

Kemarahan warga yang berada di lokasi sempat memuncak hingga terjadi ketegangan. Belakangan korban bisa dibawa dari dalam kamar itu bersama dengan anaknya.

Pada video lain terlihat saat Mr Roberto merekam dirinya sendiri dan menanggapi soal kabar dirinya ditangkap. Mr Roberto pun merasa kebal hukum dan menyatakan bahwa orang yang menyebut dirinya ditangkap itu, tengah menghayal.

"Halo selamat siang, salam dari saya Mr Roberto, banyak yang heboh di medsos mengatakan Mr Roberto ditangkap, menghayal kalian menghayal," ujar Mr Roberto dalam videonya.

Kronologi Kejadian

Kuasa Hukum Putri, Tommy Sinulingga mengatakan bahwa korban dan pelaku telah tinggal bersama sejak tahun 2023 dan kini telah memiliki seorang anak berusia 2 tahun. Selama menikah, korban kerap dianiaya oleh pelaku.

Puncaknya, pada 27 Februari 2026, korban Putri memutuskan pulang ke rumah orangtuanya karena tidak tahan dengan sikap pelaku Mr Roberto yang kerap memukulinya. Pada hari yang sama, korban membuat laporan ke Polda Sumut soal KDRT. Laporan itu bernomor: STTLP/B/332/II/2026/SPKT/Polda Sumut.

"Perkara KDRT yang sebelumnya sudah kami laporkan di Polda," kata Tommy saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (2/4/2026).

Singkat cerita, pada 15 Maret 2026, korban bersama adiknya mendatangi rumah Mr Roberto di Jalan Teuku Umar. Rencananya, korban datang untuk mengambil barang-barang miliknya.

Setibanya di sana, kata Tommy, korban bersama dengan adiknya dan anaknya yang masih bayi langsung ke lantai dua tempat tinggal pelaku. Di sana, adik korban ditarik paksa dan diusir, sedangkan anak korban dibawa oleh saudara Roberto.

Kemudian, korban dibawa ke dalam kamar dan dikunci. Sejak saat itu, pihak keluarga tidak lagi bisa menghubungi korban.

"Semenjak saat itulah, dia (Putri) enggak bisa lagi kami kabari, WA-nya enggak aktif," jelasnya.

Keesokan harinya, keluarga korban mendatangi tempat tinggal pelaku. Namun, saat itu, pihak keluarga tidak bisa menemui korban karena berbagai alasan dari pihak Roberto.

Selang beberapa waktu, pihak Tommy dikirim Putri Saras Wati surat pencabutan sebagai kuasa hukum di kasus KDRT tersebut. Belakangan, pihak Tommy mengetahui bahwa Putri ternyata dipaksa Roberto untuk mencabut kuasa tersebut.

Pada 18 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Putri Saras Wati mengirimi pesan suara kepada Tommy dan menyatakan soal pencabutan kuasa itu. Saat itu, Putri mengaku ingin menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik dengan suaminya.

Pihak Tommy pun tak langsung mengiyakan permintaan korban itu karena menduga korban ditekan oleh pelaku. Karena tak kunjung bisa ditemui, pada 18 Maret itu, ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyekapan kepada anaknya. Laporan itu bernomor: STTLP/B/1117/III/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Adiknya kan mengantarkan korban ke rumahnya Roberto itu, setelah itu tidak ada lagi kabar. Kami datang kan nggak bisa. Jadinya, ke Polrestabes, buatlah LP (laporan polisi)," sebutnya.

Pada malam hari setelah buat laporan, Tommy menerima pesan dari Saras Wati yang mengirimkan foto soal kondisinya yang telah babak belur. Saat itu, Saras Wati mengaku dikunci di rumah itu.

Alhasil, pihak keluarga bersama kepala lingkungan dan pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk menggerebek rumah Roberto itu. Dengan berbagai upaya, Putri Saras Wati pun bisa diselamatkan dari rumah itu.

Tommy menyebut korban disekap sejak 15 Maret hingga 18 Maret 2026. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya dianiaya hingga babak belur oleh pelaku pada 15 Maret 2026 saja. Korban, kata Tommy, ditendang, dicekik, hingga diikat.

"Babak belur di bagian wajah dan lainnya. (Korban) ditunjang, dicekik, diikat pakai kabel, dipijak, diancam. Jadi, korban dipukuli di tanggal 15 (Maret), tanggal 16, 17 itu dia nggak ada dipukuli. Korban nggak dikasih keluar kemana pun, diawasi dalam kamar," jelasnya.

Tommy menduga motif Roberto menganiaya istrinya itu karena kesal dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT tersebut. Selain itu, Roberto juga berharap korban mencabut kuasanya dari pihak Tommy.

"(Motifnya) karena korban buat laporan, itu kan korban sudah dipukuli, dia lari. Setelah dipukuli, langsung ke kantor kita minta perlindungan hukum," kata Tommy.

Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari pihak korban itu. Mr Roberto itu pun telah ditangkap pada Rabu, 1 April 2026.

"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti berita viral terkait R (Roberto), di mana sudah kita lakukan penangkapan di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada tanggal 1 (April)," kata Bayu.

"Ya, diduga memang dari hasil yang kami dalami, yang bersangkutan (R) diduga memang influencer, dan dari hasil penelusuran dari medsos dan kita tanyakan seperti itu," sambungnya.

Bayu mengatakan Roberto melakukan penyekapan kepada istrinya di dalam salah satu kamar yang berada di lantai 2 salah satu ruko di Jalan Teuku Umar mulai tanggal 15-18 Maret 2026. Selain itu, korban juga dianiaya hingga mengalami luka-luka.

"Dari proses penyelidikan, sesuai terkait penyekapan yang masih kita dalami dan kita proses lanjut, apakah terpenuhi. Kedua, terkait penganiayaan, di mana penganiayaan ini sudah kita lakukan visum dan kita terapkan juga terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Bayu, Mr Roberto telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video 8 Anak Tewas dalam Penembakan Massal di Louisiana"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads