Penjelasan Imigrasi Batam soal WNA Diduga Dipungli Petugas di Pelabuhan

Kepulauan Riau

Penjelasan Imigrasi Batam soal WNA Diduga Dipungli Petugas di Pelabuhan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 26 Mar 2026 16:30 WIB
Penjelasan Imigrasi Batam soal WNA Diduga Dipungli Petugas di Pelabuhan
Foto: -Pelabuhan internasional Batam Center Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi sorotan media asing. Sejumlah wisatawan mancanegara mengaku diminta membayar sejumlah uang saat menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Hal itu dimuat media Singapura, Mothership.sg. Dalam laporan yang diturunkan, salah satu warga asal Singapura berinisial AC mengaku sempat ditahan selama sekitar dua jam saat tiba di Batam bersama pasangannya pada 13 Maret 2026.

AC menyebut dirinya diarahkan keluar dari antrean pemeriksaan paspor dan dibawa ke sebuah ruangan. Paspor mereka sempat ditahan, dan ia mengaku dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura per orang dengan alasan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengaku diberi pilihan untuk membayar atau ditahan dan dipulangkan ke Singapura. Setelah sekitar dua jam, AC dan pasangannya akhirnya memilih membayar agar bisa melanjutkan perjalanan.

Pengakuan serupa juga disampaikan wisatawan lain bernama Nay. Ia mengaku dimintai uang hingga 150 dolar Singapura per orang saat bepergian bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026. Setelah negosiasi, ia mengaku membayar total 250 dolar Singapura.

ADVERTISEMENT

Tak hanya dua kasus tersebut, sejumlah ulasan di platform daring seperti Google Maps dan Tripadvisor juga menyinggung pengalaman serupa yang disebut telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

"Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata Hajar, Kamis (26/3/2026).

Hajar mengatakan, saat ini Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Ia menyebut nantinya jika ditemukan pelanggaran petugas yang diduga melakukan pungli akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Hajar menegaskan, Imigrasi Batam tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif.

"Kami percaya setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Hajar juga mengimbau wisatawan maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar melaporkannya melalui kanal resmi Imigrasi Batam.

"Laporan dapat disampaikan melalui saluran email, WhatsApp atau pesan langsung melalui akun Instagram imigrasi Batam," ujarnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads