Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan cinta, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan jelas dan tegas. Di balik anjuran untuk membangun rumah tangga yang sakinah, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipahami agar pernikahan tidak justru menyalahi syariat.
Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari bahwa beberapa bentuk pernikahan ternyata dilarang, termasuk yang kerap dianggap sepele seperti perbedaan agama. Memahami jenis-jenis pernikahan yang diharamkan beserta dalilnya menjadi penting agar setiap langkah menuju jenjang pernikahan tetap berada dalam koridor ajaran Islam.
Dengan begitu, hubungan yang dibangun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mendapat keberkahan.
Dalil Tentang Perintah Menikah
Perintah tersebut tertuang dalam surah An-Nur ayat 32. Allah SWT berfirman,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Namun, tidak semua pernikahan diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang Allah SWT karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Simak Video "Permintaan Ma'ruf soal Aturan Anak dari Pernikahan Beda Agama"
(astj/astj)