Seorang juru parkir (jukir) inisial AS (24) membobol kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mencuri berbagai barang, seperti pintu dan kabel listrik.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan pencurian itu tepatnya terjadi di kantor Bapera di Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota, Senin (6/4/2026). Sementara pelaku ditangkap pada Selasa (19/5).
"Pelaku kami amankan di pinggiran rel Jalan Mahkamah. Pelaku sempat lari sebelum berhasil diamankan tim," kata Poltak, Kamis (21/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poltak mengatakan pencurian itu diketahui usai pelapor bernama Fandi (41) diberitahu rekannya bahwa kantor itu telah dibobol. Pelapor pun menuju lokasi dan mengecek barang-barang di dalam kantor itu.
Hasil pengecekan, ada sejumlah barang yang hilang, yakni empat kusen pintu, 4 daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, 2 pintu besi, sekat ruangan, serta kabel instalasi listrik. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan sekitar Rp 40 juta.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya menangkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama seorang temannya berinisial A. Lalu, uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli topi dan foya-foya.
Poltak mengatakan bahwa pelaku AS ini merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus pencurian. Pada tahun 2020 pelaku dihukum 3 tahun penjara dan pada 2024 dihukum 2,5 tahun penjara.
"Uang hasil kejahatan dikenakan beli topi dan foya-foya dengan teman-temannya," pungkasnya.
(fnr/dhm)











































