Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban begal. Kepastian ini diketahui dengan terbitnya Perwal No 20/2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan
Wali Kota Medan Rico Waas menyebut selama ini biaya pengobatan korban kriminalitas seperti begal tidak dicover oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku. Karena itulah dia berinisiatif membuat perwal tersebut.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Perwal tersebut, Pemkot Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh biaya pengobatan korban begal ditanggung oleh APBD Kota Medan.
"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," tuturnya.
Pemkot Medan sendiri bekerja sama dengan 23 rumah sakit untuk program ini. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan pasca opname.
(astj/astj)











































