Hari ini Mulai Berlaku Pembatasan Medsos Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Video News

Hari ini Mulai Berlaku Pembatasan Medsos Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 28 Mar 2026 18:30 WIB
Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun pada hari ini, Sabtu (28/3). Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid. (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads