Truk Angkut Jeruk Tabrak Sejumlah Pengendara di Labuhanbatu, 1 Tewas

Truk Angkut Jeruk Tabrak Sejumlah Pengendara di Labuhanbatu, 1 Tewas

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Jumat, 27 Mar 2026 18:31 WIB
Kecelakaan beruntun di Jalan Lintas Sumatera yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor. (Screenshot video)
Foto: Kecelakaan beruntun di Jalan Lintas Sumatera yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor. (Screenshot video)
Labuhanbatu -

Truk pengangkut jeruk mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Satu orang pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan beruntun tersebut.

"Satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun," kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Iptu Muhammad Rizal kepada detikSumut, Jumat (27/3/2026).

Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (26/3/2026). Peristiwa bermula saat truk Mitsubishi Tronton BK 8339 TV yang dikemudikan Iwan Siregar melaju dari arah Medan menuju Rantauprapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melintasi jalan menurun, truk diduga mengalami rem blong sehingga tak terkendali dan menabrak kendaraan di depannya.

"Truk tidak dapat dikendalikan dan menabrak kendaraan yang berada di depannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor bernama Dimas Saputra mengalami luka serius dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Rantauprapat.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," kata Rizal.

Saat kejadian, arus lalu lintas dilaporkan cukup padat sehingga tabrakan beruntun tak terhindarkan.

Sejumlah kendaraan yang terlibat antara lain sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai korban Dimas Saputra tanpa pelat nomor, Toyota Fortuner BM 2 DWI, Daihatsu Espass BK 1734 YF, serta pikap Suzuki Carry BK 8632 YF.

Akibat peristiwa tersebut arus lalulintas di sekitar sempat pengalami kemacetan yang panjang, bahkan pengendara jalan yang melintas mengabadikan momen tersebut.

Polisi telah mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan dan dibawa di gudang barang bukti Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pengemudi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads