Zakat fitrah merupakan kewajiban ibadah yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, karena kesibukan atau kondisi tertentu, bagaimana jadinya jika seseorang terlewat atau lupa bayar zakat fitrah hingga batas waktunya habis?
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), umat Islam tidak boleh mengabaikan kewajiban ini meskipun waktunya telah berlalu. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum lupa bayar zakat fitrah dan langkah-langkah syar'i yang harus segera dilakukan.
Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah Menurut Islam
Dalam pandangan mayoritas ulama, lupa bayar zakat fitrah tidak menggugurkan kewajiban zakat itu sendiri. Apabila sudah terlambat, maka yang dibayarkan statusnya bukan lagi pembayaran zakat melainkan hanya sedekah biasa.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits Riwayat Abu Daud & Ibnu Majah berikut:
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu adalah sedekah biasa."
Kemudian, dalam Kitab Minhajut Thalibin (Karya Imam Nawawi) dijelaskan secara tegas tentang keharaman mengakhirkan pembayaran zakat fitrah dari hari raya Idulfitri tanpa adanya uzur.
Seseorang yang terlewat menunaikannya tetap wajib membayarnya sebagai bentuk tanggung jawab syar'i. Berikut adalah rincian hukumnya berdasarkan pandangan para ulama:
- Status Menjadi Qadha
Ulama mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri selesai menjadikan zakat tersebut berstatus qadha (pengganti). Meskipun waktu utamanya telah lewat, kewajiban membayar tetap mengikat.
- Hak Fakir Miskin
Mazhab Hanafi juga memiliki pandangan serupa. Kewajiban zakat fitrah berkaitan langsung dengan hak fakir miskin.
Simak Video "BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu"
(mjy/mjy)