Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah Menurut Ustaz Adi Hidayat

Aisyah - detikSumut
Senin, 16 Mar 2026 23:40 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Jaka Suryanta
Medan -

Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sering kali dianggap sama oleh sebagian besar masyarakat. Padahal, ketiganya berbeda meski memiliki kesamaan esensi, yakni sama-sama memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang lebih membutuhkan.

Namun, tahukah detikers bahwa ada perbedaan mendasar di antara ketiganya dalam syariat Islam? Merujuk penjelasan Ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube "Adi Hidayat Official" pada video bertajuk "Perbedaan Zakat Infaq Sodaqoh", berikut detikSumut rangkum penjelasan rinci mengenai perbedaan zakat, infak, dan sedekah.

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

1. Sedekah, Payung Besar Segala Amal Kebaikan

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa sedekah adalah nama umum (payung besar) dari segala perbuatan amal baik dan saleh. Oleh karena itu, sedekah tidak melulu harus dalam bentuk uang.

Segala perbuatan baik, mulai dari memberikan makanan, menyingkirkan batu atau duri dari jalan, hingga sekadar memberikan senyuman tulus, sudah terhitung sebagai sedekah. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

"Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi).

Secara umum, zakat dan infak pada dasarnya juga merupakan bagian dari sedekah. Letak perbedaan utamanya ada pada ketentuan syariat yang telah Allah SWT tetapkan.

"Kalau zakat itu spesifik bahkan bentuknya adalah kewajiban jika sudah memiliki batasan dan syarat-syarat ketentuan tertentu," ujarnya dikutip pada Senin, (16/3/2026).


2. Zakat, Bersifat Wajib dan Spesifik

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat (memiliki kelebihan harta, mencapai nishab, dan haul). Hukum menunaikan zakat adalah wajib, dan meninggalkannya berarti berdosa.

Karakteristik utama zakat:

· Perhitungan Spesifik

Memiliki takaran pasti. Contohnya, Zakat Fitrah di bulan Ramadhan sebesar satu sha' (sekitar 2,5 - 3 kg makanan pokok), dan Zakat Mal (harta) yang perhitungannya disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki.

· Penerima Terbatas

Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dari firman di atas, diketahui kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (budak), orang yang terlilit utang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil).



Simak Video "Video: Warga Juwana di Pati Gelar Sedekah Laut, Larung Kepala Kerbau-Kambing"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB