Apa Boleh Zakat Fitrah Langsung Diberikan ke Mustahik?

Apa Boleh Zakat Fitrah Langsung Diberikan ke Mustahik?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 18 Mar 2026 01:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Ilustrasi Zakat Fitrah. Foto: Gemini AI
Surabaya - Setiap menjelang Lebaran, suasana berbagi semakin terasa. Banyak orang memilih menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada tetangga, kerabat, atau orang di sekitar yang dianggap membutuhkan.

Di sisi lain, ada juga yang memilih menyalurkannya melalui lembaga atau amil agar lebih terorganisir. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan dalam Islam mengenai hal ini? Simak penjelasan lengkapnya agar tidak keliru saat menunaikan zakat.

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik

Dirangkum dari laman resmi Baznas, menyalurkan zakat sendiri kepada mustahik diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Arab Latin: Innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'I wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm.

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, budak yang ingin memerdekakan diri, untuk orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Praktik zakat dengan menyalurkan zakat langsung pada mustahik ini memang tidak ada salahnya atau hukumnya tidak diharamkan dalam Islam. Aturan Islam sendiri tidak memberikan pelarangan terhadap umat Islam yang ingin membagikan zakatnya secara langsung kepada mustahik.

Meski begitu, apabila sesuai sunah Rasulullah SAW, penyaluran dan penarikan zakat selalu dilakukan amil atau lembaga yang amanah.

Kenapa Zakat Biasanya Disalurkan Lewat Amil?

Dalam surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT secara jelas menyebutkan bahwa zakat memiliki pengurus atau petugas khusus yang disebut amil. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103.

Di mana, Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat untuk mengambil sebagian harta dari para aghniya, yaitu orang-orang yang memiliki kekayaan atau mampu mencukupi kebutuhan-nya sendiri.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab Latin: Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli 'alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî'un 'alîm.

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At-Taubah: 103)

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dikelola melalui sistem yang terstruktur dengan melibatkan petugas khusus yang disebut amil. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari umat Muslim yang telah memenuhi kewajiban, sekaligus menyalurkannya kepada golongan yang berhak.

Selain itu, para amil juga melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap muzaki dan mustahik. Mereka melakukan pendataan terhadap para muzaki dan mustahik agar informasi yang diperoleh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih Utama Lewat Amil atau Langsung?

Membayar zakat fitrah melalui amil zakat lebih utama daripada langsung ke mustahik, karena sesuai sunah Rasulullah SAW yang mengutus amil untuk mengelola zakat secara profesional dan tepat sasaran. Kedua cara tersebut sah secara syariat, tapi lewat amil memastikan distribusi merata dan menghindari kesalahan.

Meski begitu, dalam situasi tertentu zakat fitrah boleh disalurkan langsung kepada mustahik, misalnya jika tidak ada amil di suatu wilayah atau jika amil yang ada terbukti tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

Cara Berzakat Jika Menyalurkan Langsung Pada Mustahik

Menyalurkan zakat langsung ke mustahik memang diperbolehkan, tetapi tetap perlu dilakukan dengan cara yang tepat. Sebelum menyalurkan zakat, pastikan dulu jenis zakat yang akan diberikan.

Jika zakat maal, pastikan juga jenisnya dan nisabnya. Apakah nisabnya sudah benar sesuai dengan perhitungan dan ketentuan Islam. Selain itu, penting untuk memahami bahwa zakat tidak sama dengan sedekah.

Penyaluran zakat memiliki aturan yang lebih spesifik, terutama terkait siapa saja yang berhak menerimanya. Karena itu, penerima zakat harus benar-benar berasal dari golongan yang telah ditetapkan dalam Islam. Delapan golongan (asnaf) penerima zakat diatur dalam QS At-Taubah ayat 60.

Mereka adalah fakir, miskin, amil (pengelola), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (berhutang), fisabilillah (pejuang jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir). Zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi dan memperkuat keimanan.

Niat Membayar Zakat

Sebelum menunaikan zakat, muslim dianjurkan membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT. Niat ini bisa dibaca di dalam hati atau dilafalkan sebelum menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Selain dianjurkan untuk membaca niat, muslim juga dianjurkan untuk berdoa. Ini tidak hanya berlaku bagi yang membayar zakat, tetapi juga bagi yang menerimanya. Adapun doa yang dapat dibacakan, yakni sebagai berikut.

أجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ طَهُورًا

Arab Latin: Ājarakallahu fīmā a'ṭaita, wa bāraka fīmā abqaita wa ja'alahu laka ṭahūrā.

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu. (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) Wallhu a'lam

Doa Memberi Zakat Fitrah

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), doa yang dapat dibacakan bagi muzakki atau pemberi zakat fitrah dijelaskan Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar. Adapun bacaan doa pemberi zakat fitrah adalah sebagai berikut.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)


(auh/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads