Salah satu kegiatan yang sering dilakukan saat bulan Ramadan adalah buka bersama (Bukber). Lantas bagaimana hukum bukber?
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Muhammad Syukri Albani Nasution mengatakan jika bukber boleh saja dilakukan. Asal jangan menjadi modus bagi orang yang bukan mahramnya.
"Bukber itu boleh saja, tapi jangan modus lah ya, maksud saya begini, apalagi bukber ini orang-orang yang sudah nikah misalnya. Lalu dia bukber sama orang yang bukan mahramnya," kata Prof Muhammad Syukri Albani Nasution dalam Program Kultum Ramadan, Senin (2/3/2026).
Prof Syukri Albani mengingatkan jangan sampai hukum bukber yang mubah menjadi makruh atau haram karena hal itu. Bukber harus diniatkan sebagai ajang silaturahmi.
"Saya mau kasih tahu gini, yang tersurat mudah dihitung, yang tersirat hanya kita yang tahu. Jangan sampai bukber yang hukum dasarnya boleh atau mubah, muncul jadi makruh dan haram. Tapi kalau bukber itu benar-benar untuk jaga silaturahim, maka sebenarnya indikator amaliyahnya banyak dan silahkan dilakukan itu" ujarnya.
Selain itu, bukber juga diminta jangan sampai menghapus amal-amal yang lain. Misalnya tidak salat Magrib atau buka puasa duluan.
"Yang berikutnya jangan sampai bukber itu meng-delete amal-amal lain. Misalnya gara-gara bukber salat Magrib nya tinggal atau gara-gara bukber lalu akhirnya tempus duluan karena merasa waduh ini sudah ramai-ramai sudah banyak gosip-gosip yaudahlah keknya puasa ku nggak beres lagi, akhirnya dia tempus," ujarnya.
Prof Syukri Albani mengaku pernah menemukan perkara itu. Sehingga ia mengingatkan agar silaturahmi tidak merusak amal yang lain.
"Saya pernah nemu kondisi-kondisi yang menjadi pertanyaan orang, hati-hati ya. Buka bersama itu konteksnya harus silaturahim, tidak boleh lebih dari situ, karena menjaga silaturahim harus everytime tapi tidak boleh merusak amal kita yang lain," tuturnya.
Simak Video "Video: Kata Anies Usai Buka Puasa Bareng Puan-Surya Paloh di DPP NasDem"
(niz/mjy)