Seorang wanita di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) bernama Darmawati (71) tewas dibunuh pria yang biasa membantunya, Chasrul Afandi (43). Dalam kasus ini, Chasrul divonis 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian isi putusan hakim, seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (27/2/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pelaku dihukum 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan alternatif pertama JPU, dijelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Senin, 9 Juni 2025. Awalnya, terdakwa bertemu dengan korban di teras rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban menanyakan apakah terdakwa bisa menambah kedalaman sumur korban. Terdakwa pun menyampaikan soal perkiraan harga untuk memperdalam sumur tersebut. Mereka pun berencana untuk mengambil uang biaya perbaikan sumur itu pada keesokan harinya.
Lalu, pada Selasa (10/6/2025) sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban, tetapi pintu rumah masih tertutup. Kemudian, terdakwa pergi ke Perumahan Permata Residence yang letaknya berada di seberang jalan rumah korban.
Sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban dan melihat dari jendela kamar depan rumah korban. Pada saat itu, terdakwa melihat korban berada di ruang tengah dan memanggilnya.
Korban pun membuka pintu depan rumahnya. Lalu, terdakwa menanyakan soal rencana mereka untuk mengambil uang untuk biaya perbaikan sumur itu. Korban mengatakan akan mengambil uangnya, tetapi setelah dirinya selesai memasak.
"Kemudian, korban berjalan menuju dapur. Lalu, terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan menutup pintu depan rumah korban," isi dakwaan JPU.
Terdakwa pun mengintip apakah korban telah masuk ke dapur. Setelah memastikan korban berada di dapur, terdakwa masuk ke dalam kamar depan rumah korban dan melihat tas kecil di atas tempat tidur. Lalu, pelaku mengambilnya dan membuka dompet yang berada di dalam tas itu.
Di dalam dompet tersebut, pelaku menemukan buku tabungan bank, kartu ATM serta dan kertas bertuliskan nomor PIN kartu ATM tersebut. Terdakwa pun mengambil barang-barang itu dan memasukkannya ke dalam saku celananya.
Setelah itu, terdakwa merapikan dompet dan tas korban tersebut dan meletakkannya kembali di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku keluar dari dalam kamar.
Saat keluar itu, terdakwa terkejut saat korban melihatnya keluar dari dalam kamar. Karena panik, terdakwa pun langsung mengejar korban dan memiting lehernya.
Korban pun berteriak, sehingga terdakwa langsung menutup mulut korban hingga korban lemas. Lalu korban dimasukkan ke dalam kamar mandi dan dimasukkan ke dalam ember.
Terdakwa sempat mengecek apakah korban sudah meninggal dunia dengan mengangkat kepala korban dari dalam air. Karena masih ragu korban masih hidup atau tidak, terdakwa kembali mencelupkan kepala korban ke dalam ember.
Setelah korban tak bergerak lagi, terdakwa mengambil anting-anting korban. Di dalam rumah terdakwa beberapa kali mendengar orang memanggil korban. Setelah memastikan situasi aman, terdakwa lalu ke luar rumah lewat pintu depan dan berjalan ke samping ke tanah kosong untuk pura-pura melihat buah kelapa.
Kemudian terdakwa ke AM untuk mengecek saldo korban, ternyata ada RP 53 juta. Terdakwa tidak mengambil uang tersebut. Kemudian, terdakwa mengambil uang dari mesin ATM lain sejumlah Rp 10.000.000.
Setelah itu, terdakwa kembali ke rumah korban dan berpura-pura menanyakan soal korban. Sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa pergi bermain judi di Tandem Pasar 7. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dihubungi salah seorang warga yang memberitahu bahwa korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar mandi.
Usai mendapatkan informasi itu, terdakwa langsung pergi ke rumah korban dan melihat sudah ramai orang di rumah tersebut. Saat polisi datang, terdakwa juga sempat membantu mengangkat jenazah korban dari kamar mandi menuju ruangan tamu.
Setelah kejadian itu, terdakwa masih berulang kali mengambil uang di ATM korban. Uang itu, digunakan pelaku untuk bermain judi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan kasus tersebut terjadi di rumah korban di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara pada 10 Juli 2025 pagi. Korban yang belum menikah tersebut memang tinggal sendirian di rumahnya.
Biasanya, pelaku yang bekerja sebagai penjaga perumahan yang berada di dekat rumah korban itu memang sering dimintai korban untuk membantunya dan telah dianggap seperti anak angkat.
"Untuk hubungan secara kekeluargaan tidak ada. Namun, dari keterangan masyarakat sekitar, tersangka sudah dianggap anak sendiri oleh korban, sering bantu-bantu dan disuruh korban," kata Hizkia saat rekonstruksi di rumah korban, Kamis (31/7).
Hizkia menjelaskan bahwa awalnya pelaku memberitahu warga bahwa korban terjatuh di kamar mandi. Saat dilakukan visum luar oleh petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Hal itulah yang membuat keluarga korban tidak curiga kalau korban dibunuh, sehingga setelah kejadian itu korban langsung dimakamkan.
Lalu, pembunuhan itu terungkap usai keluarga korban kehilangan ATM korban. Setelah dicek ke bank, ternyata ada penarikan uang secara bertahap usai korban meninggal dunia. Atas dasar itu, pihak keluarga membuat laporan ke Polres Binjai pada tanggal 20 Juli 2025.
Setelah diselidiki, pencurian uang itu pun mengarah ke pelaku Chasrul. Pelaku diketahui memang sering membantu korban untuk mengambil uang di ATM. Petugas kepolisian pun menangkap pelaku pada 25 Juli 2025.
"Untuk kerugian dengan total Rp 53 juta, itu diambil dari korban secara bertahap," ujarnya.
