Jukir di Ramadan Fair Masih Naikkan Tarif Parkir dan Tak Kenakan Atribut

Jukir di Ramadan Fair Masih Naikkan Tarif Parkir dan Tak Kenakan Atribut

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Jumat, 27 Feb 2026 20:20 WIB
Foto: Suasana parkir di Ramadan Fair dan Masjid Raya Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Suasana parkir di Ramadan Fair dan Masjid Raya Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Juru parkir (jukir) di sekitar Ramadan Fair dan Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan masih mematok tarif parkir di atas ketentuan. Diketahui, berdasarkan peraturan terbaru, tarif parkir di Medan turun menjadi Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 4 ribu untuk mobil.

Seorang pengunjung Ramadan Fair, Afri mengaku tarif parkir yang dipatok jukir beragam dari Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu untuk sepeda motor.

"Dikasih 2 ribu mereka menolak, mintanya 3 ribu, katanya di bagian depan Ramadan Fair bahkan diminta Rp 5 ribu. Mereka juga tidak memakai atribut dan memberi karcis," ujar Afri saat diwawancarai, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari amatan detikSumut di lokasi parkir Ramadan Fair di sekitar Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, parkir sepeda motor tampak membludak. Bagian trotoar Masjid Raya digunakan untuk parkir sepeda motor, sementara parkir mobil berada di tepi jalan.

Afri mengaku kecewa dengan pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terkait pelaksanaan peraturan parkir yang terbaru. Menurutnya, tidak ada juru parkir yang menggunakan atribut dan memberikan karcis seperti yang ada di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang saya lihat lebih banyak jukir liar yang enggak pakai atribut apapun. Yang pakai atribut lengkap enggak kelihatan, padahal kalau Ramadan Fair gini kan pasti ramai pengunjung, harusnya di situ pengawasannya diperketat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tarif parkir tepi jalan di Kota Medan resmi turun mulai Rabu (25/2). Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, penurunan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan.

"Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan," ujar Rico di Medan, Rabu (25/2/2026).

Adapun penurunan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Namun dari pantauan di lapangan, masih banyak jukir liar yang mematok tarif parkir lebih mahal. Di antaranya di sekitar Lapangan Merdeka dan Ramadan Fair ke-20 yang tengah berlangsung.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads