Wajib Tahu! 5 Poin Penting Pelanggaran dan Sanksi LPDP yang Bisa Bikin Blacklist

Wajib Tahu! 5 Poin Penting Pelanggaran dan Sanksi LPDP yang Bisa Bikin Blacklist

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 22:19 WIB
Ilustrasi Penerima LPDP.
Foto: Instagram LPDP RI
Medan -

Baru-baru ini, platform media sosial seperti X, TikTok, dan lainnya ramai membahas drama yang melibatkan penerima beasiswa LPDP yang mengumumkan bahwa mereka telah resmi menjadi warga negara asing. Ketika insiden kereta api tersebut viral, banyak isu mulai muncul, termasuk rumor tentang penerima beasiswa yang menolak untuk kembali, dan kecurigaan tentang kemungkinan manipulasi data selama proses pendaftaran.

Pemerintah, melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP), sebenarnya memiliki aturan utama yang sangat ketat. Jangan sampai niat Anda untuk belajar gratis berakhir dengan Anda harus membayar miliaran rupiah sebagai kompensasi.

Untuk menghindari kesalahan, pahami 5 poin penting tentang pelanggaran dan sanksi dari LPDP berdasarkan pedoman pendaftaran resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kecurangan Saat Seleksi Adalah Pelanggaran Berat

Segala bentuk kecurangan selama tahapan pendaftaran atau seleksi beasiwa dikategorikan sebagai pelanggaran fatal terhadap ketentuan dan persyaratan seleksi.

ADVERTISEMENT

2. Gugur Otomatis

Pendaftar yang terbukti melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

3. Sanksi untuk Calon Penerima dan Awardee

Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.

4. Blacklist dan Pengembalian Dana (Ganti Rugi)

Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

5. Aturan Khusus CPNS/PNS

Bagi pendaftar dari unsur CPNS/PNS, wajib melampirkan Surat Tugas Belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi SDM. Jika surat ini tidak diserahkan setelah dinyatakan lulus, maka status kepesertaan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Menerima penghargaan LPDP adalah sebuah kehormatan, namun juga merupakan tanggung jawab yang sangat besar. Pastikan kamu tetap jujur sejak awal proses pendaftaran. Jangan biarkan reputasimu tercemar dan kamu terkena utang negara hanya karena melanggar peraturan.

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads