Mustafa Kamil Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Gantikan Aulia Agsa

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Rabu, 25 Feb 2026 23:49 WIB
Foto: Pelantikan Mustafa Kamil menggantikan Aulia Agsa di Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut. (Foto: dok. DPRD Sumut)
Medan -

Mustafa Kamil resmi dilantik anggota DPRD Sumut sisa priode 2024-2029. Dia menggantikan Aulia Agsa yang sebelumnya dipecat dari Partai NasDem.

Sidang paripurna pelantikan Mustafa dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NKRI 1945," ucap Mustafa dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan, Rabu (25/2/2026).

Diketahui, Aulia Agsa dipecat dari Partai NasDem dengan dugaan pergeseran suara hasil Pemilu tahun 2024. Praktik ini dinilai merugikan calon anggota legislatif lain yang berasal dari Partai NasDem.

Aulia Agsa kemudian melayangkan gugatan kepada DPP Partai NasDem terkait pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Agustus 2024. Ia juga menggugat SK KPU terkait pergantian caleg terpilih ke PTUN.

Terakhir, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) kasasi ke Mahkamah Agung terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian dirinya sebagai caleg terpilih DPRD Sumut.

"Ini mau ngajukan peninjauan kembali (PK)," kata Aulia Agsa saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).

Aulia Agsa merupakan anggota DPRD Sumut dari Gerindra pada periode sebelumnya. Kemudian dia pindah ke Partai NasDem dan menjadi caleg di Pemilu 2024.

Aulia kemudian menang dari dapil Sumut 1, namun NasDem memecat Aulia Agsa dari partai. Setelah dipecat, Aulia kemudian diganti NasDem dari anggota DPRD Sumut terpilih.

Berdasarkan rekapitulasi KPU untuk Pileg DPRD Sumut 2024, Aulia yang merupakan caleg NasDem nomor urut 3 memperoleh 10.636 suara. Sedangkan Mustafa Kamil yang nomor urut 1 memperoleh 9.823 suara.

Aulia kemudian menggugat surat keputusan KPU itu ke PTUN Medan. PTUN Medan kemudian mengabulkan permohonan Aulia dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian isi putusan yang dilihat, Jumat (24/1).



Simak Video "Video: Dilantik Prabowo: Nanik Jadi Ketua BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork