THR Dipercepat? Ini Informasi Seputar Lebaran 2026

THR Dipercepat? Ini Informasi Seputar Lebaran 2026

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Rabu, 25 Feb 2026 20:20 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Shutterstock)
Medan -

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik hangat yang ramai dibahas oleh masyarakat, khususnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, PPPK, TNI, Polri dan juga pensiunan.

THR menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat menjelang hari raya, mengingat harga belanja kebutuhan hari raya yang terus meningkat. Sehingga muncul pertanyaan di tengah masyarakat, "kapan THR dicairkan?".

Kapan THR Dicairkan?

Hingga saat ini pemerintah secara resmi belum mengumumkan tanggal pasti kapan THR akan dicairan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa pencairan THR masih dalam proses menunggu Peraturan Pemerintah (PP) secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah melalui Menkeu sudah mengalokasikan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun. Menkeu Purbaya juga memastikan pencairan THR 2026 akan dilakukan lebih cepat tepatnya pada awal Ramadan 2026.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah untuk mempercepat pembayaran THR menjadi H-14 sebelum Lebaran, mengingat kebijakan Work from Anywhare (WFA) pada periode pra lebaran dan pasca lebaran.

ADVERTISEMENT

Edy Wuryanto juga menilai jika THR dicairkan lebih cepat maka satgas yang dibentuk oleh pemerintah masih punya waktu untuk mengatasi masalah THR yang terlambat dicairkan.

Menurutnya, harga barang dan kebutuhan pokok menjelang Lebaran cenderung mengalami kenaikan, sehingga jika THR dicairkan terlalu dekat dengan Hari Lebaran maka akan mengurangi nilai dari THR itu sendiri.

Besaran THR ASN 2026

Meski hingga saat ini pemerintah belum memberikan informasi besaran THR ASN 2026 secara resmi, nominal THR dapat diperkirakan berdasarkan pada struktur gaji serta menyesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing. Berikut adalah estimasinya:

· Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta.

· Golongan II: Rp3 juta - Rp4 juta.

· Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta.

· Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta.

Jadwal WFA Bagi ASN 2026

Dilansir dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah dengan resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN diperbolehkan untuk WFA selama 5 hari, yaitu:

· Senin, 16 Maret 2026

· Selasa, 17 Maret 2026

· Rabu, 25 Maret 2026

· Kamis, 26 Maret 2026

· Jumat, 27 Maret 2026

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Menjelang dan Susudah Lebaran 2026

Selain jadwal di atas, masih terdapat beberapa hari libur dan cuti bersama nasional yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

· Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

· Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

· Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

· Senin, 23 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

· Selasa, 24 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

Nah, itulah informasi seputar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN, informasi mengenai ASN yang diperbolehkan untuk WFA, dan juga jadwal libur dan cuti bersama menjelang dan sesudah lebaran 2026. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Ucapan Selamat Lebaran dari Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads